DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERAN LEMBAGA KANTOR URUSAN AGAMA DALAM MENCEGAH PERNIKAHAN DINI DI KECAMATAN MARTAPURA KOTA | |
| PENGARANG | : | ENDANG ASTUTI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-09-30 |
Endang astuti, 2023. “ Peran Lembaga Kantor Urusan Agama ( KUA) dalam menanggulangi Pernikahan dini di Kecamatan Martapura Kota”. Skripsi. Program Studi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing I: Prof. Dr.Drs. Ersis Warmansyah Abbas B.A, M.Pd dan Pembimbing II: Rusmaniah, M.Pd.
Bagian Pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan pada usia muda, dalam berdasarkan pada undang- undang 16 tahun 2019 yang dimana pernikahan dini dilakukan pada usia 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Dimana anak yang menikah muda seringkali belum matang secara fisik mental atau emosional. Akan tetapi fakta yang diteliti di Kantor Urusan Agama ( KUA) Kecamatan Martapura kota di kabupaten banjar,dimana masih banyak tingkat pernikahan dini, dalam 2 tahun terakhir ini dari tahun 2022-2023, walaupun sudah dilarang di dalam undang- undang 16 tahun 2019. Akan tetap pernikahan dini ini diperbolehkan apabila adanya surat dispensasi oleh pengadilan agama.
Tujuan dari adanya penelitian ini ialah dapat mengetahui: 1). Penyebab pernikahan dini 2). Dampak dari terjadinya pernikahan dini. 3) Peran Kantor urusan Agama dalam menanggulangi pernikahan dini di kabupaten banjar, kecamatan Martapura Kota. Serta peneliti menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yang dimana peneliti berusaha mendapatkan pemahaman dari fenomena dalam masalah yang diteliti serta dalam kejelasan terhadap kenyataan atau realitas tentang “ Peran Kantor Urusan Agama ( KUA) dalam menanggulangi Pernikahan dini di kabupaten Banjar Kecamatan Martapura Kota”
Hasil penelitian yang dijelaskan dalam skripsi ini ialah 1) penyebab terjadinya pernikahan dini dampak dari adanya pernikahan dini yaitu dalam faktor kehamilan di luar nikah, faktor Pendidikan, faktor ekonomi, dan faktor media masa. Serta dilihat dari dampak, maka 2). Dampak yang ditemukan ialah dampak positif dan dampak negatif. 3) Peran KUA dalam menanggulangi pernikahan dini, peran yang diberikan oleh Lembaga pemerintahan agama ini, dapat memberikan penyuluhan, sosialisasi dan pencegahan terhadap pernikahan dini di kabupaten banjar kecamatan martapura. Sehingga dari permasalahan itu peneliti mengambil judul “Peran Kantor Urusan Agama ( KUA) dalam Mencegah Pernikahan Dini di Kecamatan Martapura kota.
Kata kunci : Pernikahan dini, Dampak pernikahan , Peran KUA
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI
