DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 78/Pid.B/2023/PN Bjm)
PENGARANG:NABILA INAYA SHAUFA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-09-30


Penganiayaan dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP, namun tidak ada definisi resmi dalam KUHP. Penganiayaan biasanya diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik. Penganiayaan terbagi menjadi beberapa jenis: biasa, ringan, berat, dan terencana. Jika penganiayaan menyebabkan luka berat atau kematian, itu dianggap sebagai kejahatan berat. Menurut Pasal 345 KUHP, penganiayaan berat melibatkan niat kesengajaan, tindakan yang menimbulkan luka berat, dan akibat luka berat. Jika menyebabkan kematian, pelaku bisa dipenjara hingga tujuh tahun meski tanpa niat membunuh, sesuai Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Penelitian ini adalah studi hukum normatif dengan pendekatan sistematika hukum dan analisis deskriptif, penelitian ini menawarkan saran hukum berdasarkan perundang-undangan dan regulasi. Bahan hukum terdiri dari primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan dilakukan melalui studi dokumen dan pustaka, kemudian diseleksi, dianalisis, dan dibahas untuk mencapai kesimpulan.

Pengaturan tindak pidana terhadap tubuh manusia melindungi dari serangan yang menyebabkan sakit, luka, atau kematian. Untuk dakwaan penganiayaan yang menyebabkan kematian, perlu unsur kekerasan fisik tanpa niat membunuh tetapi berakibat fatal. Pelaku diancam penjara hingga tujuh tahun (Pasal 351 ayat 3 KUHP) atau dua belas tahun untuk penganiayaan berat yang direncanakan (Pasal 355 ayat 2 KUHP). Proses hukum melibatkan penyidikan hingga putusan hakim. Contohnya, dalam kasus nomor 78/pid.B/2023/PN Bjm, seorang polisi dihukum enam bulan penjara atas penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Putusan pengadilan memutuskan sengketa di masyarakat, mencerminkan nilai-nilai moral dan keadilan. Hakim harus mempertimbangkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan dalam menjatuhkan sanksi. Meskipun kasus Nomor 78/Pid.B/2023/PN Bjm berusaha menerapkan asas-asas tersebut, hukuman enam bulan penjara bagi penganiayaan yang menyebabkan kematian dianggap tidak adil karena tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan dan bisa memberikan pesan negatif kepada masyarakat.

 

 

Kata kunci (keyword) : Penganiayaan, Pembunuhan, Putusan Pengadilan

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI