DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Mekanisme Perhitungan, Pemotongan, dan Penyetoran PPh Pasal 23 Pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin | |
| PENGARANG | : | ADELIA HANES | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-01 |
Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana cara penghitungan, pemotongan, dan
penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif sebagai metode analisis datanya. Mengulas
tentang proses penghitungan, pemotongan, dan penyetoran PPh Pasal 23 pada Dinas
Perhubungan Kota Banjarmasin selama tahun 2022. Pengumpulan data dilakukan melalui
teknik penelitian langsung berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang
dinilai oleh peneliti menunjukkan bahwa pemotongan dilakukan sesuai dengan besarnya
tarif yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008.
Pemotongan tersebut adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atau dasar pengenaan pajak,
atau sebesar 4% jika rekanan tidak mempunyai NPWP. Selain itu, penyetoran PPh Pasal
23 dilakukan sesuai dengan tenggat waktu dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu
pada tanggal 10 bulan selanjutnya sehabis masa pajak. Pembayaran PPh Pasal 23 oleh
Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin difasilitasi melalui ID Billing, dan selanjutnya
dana disetorkan melalui Bank KALSEL. Secara ringkas, terlihat bahwa Dinas
Perhubungan Kota Banjarmasin sangat mentaati Peraturan Perundang-undangan Pajak
terkait proses penghitungan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI