DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Mekanisme Perhitungan, Pemotongan, dan Penyetoran PPh Pasal 23 Pada Kantor Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
PENGARANG:ADELIA HANES
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-01


Penelitian ini bertujuan mengkaji bagaimana cara penghitungan, pemotongan, dan 

penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 di Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin. 

Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif sebagai metode analisis datanya. Mengulas 

tentang proses penghitungan, pemotongan, dan penyetoran PPh Pasal 23 pada Dinas 

Perhubungan Kota Banjarmasin selama tahun 2022. Pengumpulan data dilakukan melalui 

teknik penelitian langsung berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian yang 

dinilai oleh peneliti menunjukkan bahwa pemotongan dilakukan sesuai dengan besarnya

tarif yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008. 

Pemotongan tersebut adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atau dasar pengenaan pajak, 

atau sebesar 4% jika rekanan tidak mempunyai NPWP. Selain itu, penyetoran PPh Pasal 

23 dilakukan sesuai dengan tenggat waktu dalam jangka waktu yang ditentukan, yaitu 

pada tanggal 10 bulan selanjutnya sehabis masa pajak. Pembayaran PPh Pasal 23 oleh

Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin difasilitasi melalui ID Billing, dan selanjutnya 

dana disetorkan melalui Bank KALSEL. Secara ringkas, terlihat bahwa Dinas 

Perhubungan Kota Banjarmasin sangat mentaati Peraturan Perundang-undangan Pajak 

terkait proses penghitungan, pemotongan, dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI