DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMENUHAN KEWAJIBAN SUAMI TERHADAP ISTRI DAN ANAK PASCA PERCERAIAN DI KECAMATAN BANJARMASIN BARAT | |
| PENGARANG | : | FARIS MUJAHID | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-01 |
KataKunci:PemenuhanKewajibanSuami,Perceraian
Permasalahan nafkah mantan istri dan anak setelah perceraian ini sering menjadi problem karena hak-hak yang dikesampingkan, terutama yang berkaitan dengan hak-hak pokok anak yaitu biaya pemeliharaan, pendidikan, dan fasilitas penunjang lainya. Dimana dalam hal ini terutama sang ayah lalai dan tidak memenuhi kewajibanya untuk memberikan nafkah terhadap anak. Hal ini nantinya juga akan berdampak buruk bagi seorang anak. Meskipun suami istri sudah tidak bersatu lagi dalam satu keluaraga, persoalanan pemenuhan nafkah mantan istri dan anak tetap menjadi kewajiban laki-laki. Fenomena yang sering terjadi di Masyarakat masih banyak suami yang lalai dalam pemenuhan hak nafkah istri dan anak pasca perceraian.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis 1) hak pemenuhan kebutuhan istri dan anak pasca perceraian 2) tantangan dalam pemenuhan kewajiban yang dilaksanakanoleh mantan suami terhadap istri dan anak pascaperceraian. Pendekatan penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan Kualitatif. Adapun sumber data primer yang digunakan adalah keterangan informan (pelaku, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak terkait lainnya) dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi pustaka, observasi, wawancara dan dokumentasi dengan menggunakan teknik analisis data yaitu analisis kualitatif dengan mengaitkan teori-teori dari pustaka.
Hasil dari penelitian ini adalah pemenuhan kewajiban suami terhadap istri dananak pasca perceraian di Kecamatan Banjarmasin Barat ini ditemukan dua bentuk pemenuhan. 1) bahwa pemenuhan nafkah anak pasca perceraian di Banjarmasin Barat yang memenuhi biaya nafkah anak adalah ibu. 2) Tantangan sebagai mantan suamitidak bisa memenuhi kewajiban Karena sebagian besar enggan memberikan nafkah dengandalih kondisi ekonomi yang kurang, padahal kondisi ayah mampu untuk bekerja. Terlepas dari itu seharusnya ayah yang menanggung hak nafkah anak sampai anak itu dewasa karena kondisi yang mampu bekerja.
Berdasarkan hasil penelitian hendaknya bagi para suami istri yang telah berpisah karena perceraian seharusnya tetap menjaga komunikasinya. Karena jika komunikasi sudah putus akan berdampak pada pemenuhan hak nafkah oleh ayah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI