DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGATURAN PENYIARAN DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA | |
| PENGARANG | : | ADHE NUR HAFIZHAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-01 |
Pembahasan mengenai pengaturan penyiaran di Indonesia dalam konteks perlindungan hak asasi manusia menjadi kompleks dengan adanya berbagai batasan yang perlu diatasi. Pertama-tama, Undang-Undang Dasar NKRI 1945 menegaskan pentingnya kemerdekaan sebagai hak universal yang harus dihormati. Di era digital saat ini, media penyiaran memainkan peran krusial dalam memberikan informasi, edukasi, dan mengontrol sosial. Namun, tantangan besar muncul dengan maraknya pelanggaran hak asasi manusia seperti penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian, memerlukan regulasi ketat dan pengawasan yang efektif.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah ditetapkan untuk menciptakan penyiaran yang sehat, adil, dan bertanggung jawab serta melindungi hak-hak masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pengaturan ini menghadapi beberapa batasan yang mempengaruhi efektivitasnya dalam mencegah dan menangani pelanggaran hak asasi manusia. Pertama, lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran penyiaran disebabkan oleh kurangnya sumber daya dan koordinasi antar lembaga terkait. Intervensi politik juga sering menghambat proses penegakan hukum, mengakibatkan pelanggaran sering tidak mendapatkan sanksi yang setimpal.
Kedua, kurangnya partisipasi masyarakat sipil dalam proses pembuatan kebijakan dan penegakan hukum terkait penyiaran menyebabkan kurangnya perspektif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan pelanggaran. Kesadaran yang rendah, minimnya akses informasi, dan ketakutan akan represi merupakan faktor utama yang menghambat partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan media.
Ketiga, perlunya klarifikasi definisi pelanggaran penyiaran terhadap hak asasi manusia dalam undang-undang agar memperkuat dasar hukum untuk penegakan hukum dan menghindari interpretasi yang salah. Pengaturan yang tidak jelas dapat membingungkan dalam penegakan hukum serta membuka peluang bagi penyalahgunaan kewenangan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI