DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KESEPAKATAN DALAM MENENTUKAN GANTI RUGI PENGADAAN TANAH PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
PENGARANG:DWI PUTRI MAYADA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-01


Abstract: Finding out who has the authority to decide on compensation for land acquisition for the public interest and what the deliberative position is in determining compensation for land acquisition for the public interest following the Job Creation Law are the goals of this study. This study employs normative legal research, which is based on an analysis of library resources connected to the issues discussed, including books, journals, laws and regulations, and so forth.

 The findings of this thesis study indicate that: First, Land appraisers are the ones responsible for deciding on compensation. Appraisers must conduct the appraisal independently, professionally, and have the necessary competence. They must receive a permit to practice appraisal from the minister in charge of other state financial affairs. Second, The basis for implementing land acquisition for the public interest remains the position of deliberation in determining the amount of compensation in land acquisition for the public interest following the Job Creation Law. This is because the Principle of Agreement, which underpins land acquisition for development in the public interest, necessitates careful consideration when determining the type and amount of compensation.

Keywords: Land Acquisition for Public Interest, Job Creation Law, Land Appraisers, Deliberation Position.

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui siapa yang berwenang memutuskan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan bagaimana posisi musyawarah dalam menentukan ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pasca UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menganalisis sumber pustaka yang terkait dengan permasalahan yang dibahas, seperti buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya.

Temuan penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Penilai tanah adalah orang yang bertanggung jawab untuk memutus ganti rugi. Penilai harus melakukan penilaian secara mandiri, profesional, dan memiliki kompetensi yang diperlukan. Mereka harus menerima izin praktik penilaian dari menteri yang bertanggung jawab atas urusan keuangan negara lainnya. Kedua, Dasar pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum tetap pada posisi musyawarah dalam menentukan besaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pasca UU Cipta Kerja. Hal ini karena Asas Kesepakatan yang menjadi landasan pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum mengharuskan adanya pertimbangan yang matang dalam menentukan jenis dan besaran ganti rugi.

Kata Kunci: Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, Undang-Undang Cipta Kerja, Penilai Pertanahan, Kedudukan Musyawarah. 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI