DIGITAL LIBRARY



JUDUL:POLITIK HUKUM PRESIDENTIAL THRESHOLD SEBAGAI BENTUK PEMBATASAN PARTAI POLITIK
PENGARANG:ARI ARIYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-01


Pada masa demokrasi saat ini pemilu merupakan representasi dari kedaulatan rakyat. Partai Politik sebagai motor dalam perjuangan politik demokrasi dalam kontestasi politik memiliki peran yang sentral. Pemilihan umum di Indonesia mengenal syarat presidential threshold atau ambang batas yang harus di miliki oleh partai politik atau gabungan partai politik jika ingin mengajukan calon presiden dan wakil presiden. Hal tersebut merupakan bentuk ketidakadilan bagi partai politik baru atau partai politik non parlemen. Dengan syarat ambang batas (presidential threshold) yang diambil dari suara Pemilihan Umum anggota DPR terakhir (pemilu sebelumnya), justru dapat mereduksi atau mengamputasi hak konstitusional partai politik peserta pemilu khususnya parta politik baru yang dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum namun tidak ikut berpartisipasi pada pemilu terakhir (sebelumnya). Maka dari itu, dalam peneliti ini penulis ingin mengkaji lebih dalam terhadap hak partai politik dalam pemilihan umum serta aturan tentang relevansi presidential threshold dalam pemilu di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana politik hukum presidential threshold terhadap hak partai politik dan implikasinya terhadap partai politik dan pemilu di Indonesia.

 

Secara historis, pengaturan presidential threshold bertujuan untuk mengatasi masalah fragmentasi politik yang pernah terjadi di masa lalu. Tantangan utama dalam penerapan presidential threshold adalah memastikan bahwa ketentuan ini tidak melanggar prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hak asasi manusia, terutama hak setiap partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden. Namun aturan tersebut justru membatasi hak konstitusional partai politik dalam pemilu, terutama bagi partai-partai politik kecil atau independen yang sulit mencapai ambang batas. Keberadaan presidential threshold untuk menyederhanakan jumlah partai politik tidak dapat dibenarkan, sebab tidak berkeadilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

 

Adapun implikasi positif dari ambang batas presiden yaitu yang mana aturan tersebut berdampak terhadap dukungan mayoritas partai politik untuk pencalonan presiden dan wakil presiden agar proses pemerintahan setelah pemilu dalam upaya menjaga stabilitas pemerintahan dan efisien serta dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Adapan implikasi negatif dari penerapan ambang batas terhadap partai politik yaitu berdampak terhadap eksistensi partai politik kecil, partai politik baru atau partai politik non parlemen yang diharuskan berebut tempat untuk bergabung dengan partai besar demi mencalonkan pasangan calon presiden dan mendapatkan efek ekor jas (coattail effect) dari calon yang diusung. Bahwa kondisi ini menjadi sangat tidak terhindarkan dan akhirnya tidak menyisakan ruang yang sama untuk partai politik kecil untuk memperoleh hak yang sama di antara peserta pemilihan umum yang dijamin oleh pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI