DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah dari Larangan Penjualan Barang Impor di Bawah US$100 Melalui Sistem Elektronik
PENGARANG:MARISA DOMINICHA M
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-02


Penelitian ini penulis memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisa dasar hukum yang melindungi UMKM setelah berlakunya peraturan yang melarang penjualan barang impor di bawah US$100 melalui sistem elektronik, serta untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada UMKM dalam menghadapi dampak implementasi peraturan yang melarang penjualan barang impor di bawah US$100 melalui sistem elektronik. Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang melalui studi dokumen dan studi literatur terkait peraturan perundang-undangan, literatur dan bahan referensi lainnya.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, dasar hukum perlindungan UMKM pasca peraturan yang melarang penjualan barang impor di bawah US$100 melalui sistem elektronik diatur dalam Pasal 34 UUD 1945, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur tentang perlindungan hukum terhadap UMKM. Kedua, peraturan yang melarang penjualan barang impor di bawah US$100 melalui sistem elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak secara langsung melarang Konsumen dan pelaku usaha UMKM untuk melakukan transaksi jual beli barang impor di bawah US$ 100 melalui sistem elektronik. Peraturan ini ditujukan khusus pelaku usaha luar negeri yang menjual barang jadi, bukan bahan ataupun bahan penolong. Selain itu, terdapat peluang untuk menambahkan atau mengurangi daftar barang jadi di bawah US$100 yang dapat masuk dalam perdagangan lintas batas melalui positive list.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI