DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | LEGALITAS HAK MILIK ATAS TANAH YANG DITELANTARKAN | |
| PENGARANG | : | MUHAMAD RIZKI FAJAR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-02 |
Muhamad Rizki Fajar. Agustus 2024. LEGALITAS HAK MILIK ATAS TANAH YANG DITELANTARKAN. Skripsi, Program Sarjana Program Studi HukumFakultasHukumUniversitasLambungMangkurat,halaman.Pembimbing: Hj. Syahrida, S.H. M.H.
LegalitasHak Milik yang menjadiobjektanahterlantarsulit dibandingkandengan status tanah yang lain bersesuaian dengan sifat yang terpenuh dan didukung doukmenberupaSHMtanahyangberstatushakmilikmemilikikekuatandanlebih susahdijadikanobjektanahterlantar denganbeberapapertimbangan salahsatunya masa penelantaran tanah yang bisa dibilang lebih lama dari status tanah yang lain sepertiHGUatauHGByaknimenginjak20tahunlamanya.SedangkanHGUhanya 2 tahun sejak tanah itu tidak dipergunakan untuk peruntukannya. Maka, bisa di inventarisir sebagai objek tanah terlantar.
Oleh karena itu lah, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menetapkan prosedur penegakan yang lebih ketat untuk meminta pertanggungjawaban pemilik tanah yang tidak memperhatikan properti mereka dan hadir sebagai jawaban atas permasalahan tersebut.
Katakunci(keyword):Legalitas,HakMilik, danTanahTerlantar.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI