DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TINJAUAN PUTUSAN KURANG PIHAK TERHADAP PUTUSAN NO. 41/Pdt.G/2022/PN BJM DI PENGADILAN NEGERI KELAS I BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | M. HAMZAH PARMANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-02 |
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengkaji Dasar Hukum yang Digunakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin dalam Mengambil Putusan Kurang Pihak dan untuk mengetahui alasan Hakim Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin Memutus Tidak Dapat Diterima Gugatan Oleh Penggunggat Sehingga Adanya Putusan Kurang Pihak. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menggambarkan jawaban atas permasalahan melalui hasil dari penelitian penulis dan pengumpulan data studi dokumen dan menggunakan data sekunder sebagai bahan pendukung penelitian ini.
Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Dalam kasus gugatan kurang pihak, pengadilan biasanya memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak diikutsertakan untuk bergabung dalam perkara atau memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak yang memiliki kepentingan dalam perkara dapat terlibat dalam proses pengadilan dan mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Jika pihak yang seharusnya terlibat dalam perkara merasa bahwa hak-hak mereka telah terabaikan, mereka dapat mengajukan permohonan agar perkara tersebut diulang atau mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Kedua, Dengan adanya putusan ini, terlihat jelas bahwa Penggugat tidak dapat membawa perkara ini ke pengadilan karena tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang berhak untuk melakukan gugatan. Hal ini sesuai dengan praktik yang sering disebut sebagai "Plurium Litis Consortium". Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses hukum, kelengkapan pihak sangat penting dan tidak boleh diabaikan.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 41/Pdt.G/2022/PN Bjm ini, dapat dipahami bahwa gugatan kurang pihak memang dapat menjadi hambatan serius dalam proses hukum.
Kata Kunci : Gugatan Kurang Pihak, Putusan Pengadilan, Pengadilan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI