DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DISABILITAS YANG TERLANTAR BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS
PENGARANG:HAZRATUL AUDIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-02


Perlindungan dan tanggung jawab hukum merupakan suatu hak yang dimiliki setiap warga negara, di Indonesia, perlindungan hukum itu sendiri kerap masih menjadi suatu hal yang perlu diperhatikan lebih mendalam lagi, terutama terhadap seseorang yang memiliki keterbatasan fisik maupun mental. Seseorang yang memiliki keterbatasan itu sendiri sering disebut dengan disabilitas. Masyarakat masih memandang sebelah mata terhadap seorang yang memiliki keterbatasan atau disabilitas tersebut terkhusus terhadap anak disabilitas yang terlantas. Perlindungan dan tanggung jawab negara terhadap anak disabilitas yang terlantar tersebut perlu untuk lebih diperhatikan lagi seperti yang tertera pada Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang membahas tentang beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki penyandang disabilitas.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan perlindungan hukum tersebut terhadap anak disabilitas yang terlantar dan bagaimana negara menyikapi dengan adanya pedoman Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif. Penelitian ini dilakukan peneliti dengan menggunakan studi kepustakaan, dengan mengumpulkan literatur yang diambil dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian bahan hukum tersebut diolah dan dianalisis.

 

Hasil penelitian menunjukkan, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, menyatakan penyandang disabilitas merupakan warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dan wajib dilindungi begitu juga dengan penyandang yang terlantar. Didalam Undang – Undang nomor 8 Tahun 2016 juga menjelaskan bahwa penyandang disabilitas berhak dilindungi Hak Asasi Manusia yang dimilikinya agar tidak adanya diskriminasi yang diberikan oleh penyandang disabilitas tersebut. Perlindungan hukum dapat memberikan jaminan penyandang disabilitas untuk dapat menikmati kehidupan yang layak, demi menciptakannya tujuan ini perlu adanya dukungan dari semua pihak serta Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 wajib menekankan pembangunan inklusif demi menghilangkan adanya hambatan bagi penyandang disabilitas. Namun, meskipun landasan hukum sudah jelas, pelaksanaan yang diterapkan masih banyak ketidaksesuaiannya sehingga masih adanya hambatan dan diskriminasi yang terjadi untuk penyandang disabilitas tersebut, hal itu dikarenakan masih banyaknya kurang kesadaran dan pemahaman Masyarakat mengenai hal ini, maka dari itu diperlukan adanya Upaya Bersama antara Masyarakat, pemerintah serta semua pemangku kepentingan negara untuk memastikan hak – hak yang dimiliki penyandang disabilitas dapat dipenuhi secara efektif.

 

 

Kata Kunci: Anak Terlantar ; Penyandang Disabilitas ; UU No. 8 tahun 2016       

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI