DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBUATAN AKTA PERSEROAN TERBATAS OLEH PASANGAN SUAMI ISTRI TANPA PERJANJIAN PERKAWINAN
PENGARANG:FITRIANA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-03


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji keabsahan pembuatan Akta Perseroan Terbatas oleh pasangan suami istri tanpa adanya perjanjian perkawinan, serta kewajiban-kewajiban pemegang saham Perseroan Terbatas dan akibat hukumnya jika Perseroan tersebut dibuat oleh pasangan suami istri tanpa adanya perjanjian perkawinan.

 

 

 

Hasil penelitian pertama, sebagai badan hukum, suatu Perseroan didirikan berdasarkan suatu perjanjian dan pada Undang-Undang Perkawinan, ketika 2 (dua) orang menikah secara resmi, mungkin ada konsekuensi hukum, seperti penetapan harta bagi suami dan istri. Harta yang diperoleh selama perkawinan adalah milik bersama. Oleh karena itu, dalam hal terjadi kesatuan harta, maka baik suami maupun istri harus meminta persetujuan pihak lain sebelum melakukan perbuatan hukum, karena kemampuan masing-masing pihak dalam menggunakan harta bersama untuk perbuatan hukum dibatasi. Para pihak terikat oleh kesatuan harta pada saat mendirikan Perseroan Terbatas. Apabila suami istri tidak mempunyai perjanjian perkawinan, maka syarat-syarat persekutuan modal tidak terpenuhi, berakibat perseroan tidak dapat berstatus badan hukum, Jika Perseroan Terbatas tersebut belum menjadi badan hukum, sedangkan pendiri perseroan telah melakukan suatu perbuatan hukum mengatasnamakan perseroan, maka perbuatan hukum itu merupakan kewajiban orang perseorangan dan tidak mewajibkan perseroan. (Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas tahun 2007).

 

 

 

Hasil Penelitian Kedua, Jika suatu Perseroan Terbatas diminta untuk memenuhi kewajiban hukum di masa depan, asetnya akan menjadi satu-satunya sumber pendanaan untuk kewajiban tersebut. Kedua, Kedudukan hukum Perseroan Terbatas akan sangat dipengaruhi oleh susunan pemegang sahamnya; dengan kata lain, apabila Perseroan Terbatas hanya mempunyai satu orang pendiri, maka tidak lagi dianggap sebagai badan hukum, mengubahnya menjadi kepemilikan perseorangan dan, sebagai akibatnya, memberlakukan kewajiban yang sering kali tidak terkait dengan organisasi yang diakui secara hukum. Karena kekayaan suatu Perseroan Terbatas sama sekali berbeda dengan kekayaan masing-masing pemegang saham, meskipun berasal dari pemegang saham, maka secara hukum perseroan bertanggung jawab atas kewajibannya sendiri.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI