DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM PENGESAHAN ANAK DI LUAR PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010
PENGARANG:MUHAMAD FAJAR AKBAR
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-03


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penetapan pengesahan anak yang lahir diluar perkawinan agar dapat disahkan menjadi anak sah dan Untuk mengetahui penetapan pengesahan Anak yang lahir diluar perkawinan setelah disahkan menjadi anak sah memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir dari perkawinan yang sah khususnya terkait dengan Nasab, Perwalian, dan Pewarisan. Penelitian ini merupakan hukum normatif, dengan melihat hukum sebagai objek dari penelitian. Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penulisan skripsi ini, diperoleh hasil bahwa: 1) Kedudukan hasil tes DNA untuk membuktikan hubungan darah antara anak dengan orangtua biologisnya belum diatur secara tegas namun demikian, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai pengakuan anak/status anak diluar perkawinan mendapatkan pengakuan hukum perdatanya kepada ayah biologisnya, dan dalam diktumnya mereview ketentuan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menjadi: “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan memiliki hubungan perdata dengan pria sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum memiliki hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”, sehingga pembuktian tes DNA ini bisa menjadi acuan persangkaan bagi hakim untuk membuktikan secara ilmiah mengenai hubungan orangtua dengan anak kandungnya. 2) Dalam BW, asasnya adalah hanya mereka yang mempunyai hubungan hukum dengan pewaris yang mempunyai hak waris, dengan mendapat waris, berarti status anak luar kawin telah berubah menjadi anak luar kawin yang diakui. KHI tidak mengenal adanya pengakuan , status anak luar kawin atau anak zina tidak dapat diubah menjadi anak luar kawin yang diakui seperti dalam KUHPerdata. Anak luar kawin hanya dapat menuntut nafkah hidup serta biaya Pendidikan.

Kata Kunci : Tes DNA, Anak, Luar Kawin, Pengesahan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI