DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA EFISIENSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERSYARATAN UMUR CAPRES/CAWAPRES (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XII/2023)
PENGARANG:DELILA SOPIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-03


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XII/2023, serta keterkaitannya dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang dimana terdapat dugaan terjadinya konflik hukum dikarenakan undang-undang yang lama belum berganti ke peraturan yang baru di putuskan oleh mahkamah konstitusi, beserta dampak terjadinya kebingungan hukum yang terjadi. untuk mengeksaminasi putusan MK terkait dengan terjadinya konflik hukum antara putusan mahkamah konstitusi dengan undang undang terdahulu serta dampak yuridis dengan adanya konflik hukum yang terjadi.

 

Menurut hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 90/PUU-XII/2023 memutuskan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden tetap 40 tahun, dengan pengecualian bagi individu yang pernah atau sedang menjabat di posisi publik terpilih. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa syarat usia diatur oleh undang-undang, bukan konstitusi, dan mempertimbangkan keadilan serta efektivitas batas usia 40 tahun dalam menjaga kualitas kepemimpinan. MK juga membuka kesempatan bagi pemimpin muda berpengalaman di jabatan publik untuk terlibat dalam politik. Kedua, analisis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan cacat formal dalam Pasal 169 huruf q UU No. 07/2017, dengan MK membatalkan dan mengubah norma, namun menimbulkan potensi ketidakpastian hukum yang berdampak pada demokrasi dan stabilitas pemerintahan.

 

Kata Kunci (keyword): Mahkamah Konstitusi, Persyaratan Umur, Capres/Cawapres

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI