DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Analisa Hukum Terhadap Orang yang Berkelamin Ganda Sebagai Akibat Dari Perubahan Jenis Kelamin | |
| PENGARANG | : | SALSABILLA ABDULLAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-03 |
Identitas jenis kelamin bayi umumnya ditentukan oleh tenaga medis saat proses persalinan. Namun, pada beberapa kasus, bayi dengan kelamin ganda (ambiguous genitalia) mengalami kesulitan identifikasi yang berpotensi menimbulkan kesalahan penentuan jenis kelamin. Kemajuan medis dan teknologi memungkinkan operasi korektif atau perbaikan bagi orang dengan kelamin ganda untuk memperjelas identitas mereka. Perubahan jenis kelamin sendiri berdampak signifikan pada status hukum, namun di Indonesia belum ada peraturan yang jelas terkait hal ini, sehingga menimbulkan kekosongan hukum bagi orang yang menjalani prosedur tersebut. meskipun dalam ranah peradilan belum ada arahan spesifik terkait perubahan jenis kelamin, namun Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 melarang hakim menolak suatu perkara, termasuk dengan alasan kekosongan hukum. Oleh karena itu, penelitian hukum ini mengkaji dan menganalisis mengenai pengaturan hukum dalam menetapkan permohonan perubahan jenis kelamin terhadap orang yang berkelamin ganda serta akibat hukum yang ditimbulkan atas perubahan jenis kelamin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang dilakukan melalui analisis secara sistematis. Untuk memperoleh pengesahan atas perubahan jenis kelamin, maka orang yang berkelamin ganda yang akan melakukan operasi perbaikan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri setempat. Dalam contoh kasus pada penelitian ini, hakim mempertimbangkan aspek hukum, agama yang dianut pemohon, serta sosiologis yang didukung dengan keterangan-keterangan dan fakta-fakta hukum dalam persidangan. Adapun perubahan jenis kelamin yang dialakukan orang dengan ambiguous genitalia akan berdampak pada aspek kependudukan, perkawinan, serta kewarisannya.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI