DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA YANG BEKERJA MELALUI LEMBAGA PENYALUR PEKERJA RUMAH TANGGA
PENGARANG:NOR AINAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-03


Tujuan dari penelitian adalah untuk Untuk menganalisis hubungan hukum

terhadap pekerja rumah tangga dengan lembaga penyalur tenaga kerja pekerja

rumah tangga dan majikan serta menganalisis implementasi sanksi bagi lembaga

penyalur pekerja rumah tangga yang tidak memiliki izin operasional.

Dalam penulisan tesis ini penulis ini menggunakan penelitian dengan jenis

penelitian hukum normatif. Pada penelitian ini disusun menggunakan tipe

penelitian kualitatif Lalu pada pendekatan penelitian menggunakan pendekatan

undang-undang (statute aprroach). Selain itu, penelitian ini didukung dengan

pendekatan sosiologi hukum yang mengkaji dalam aspek sosial sehingga mampu

mendeskripsikan, merelasikan, menguji, dan mengkritik terkait bagaimana hukum

positif bekerja di tengah masyarakakt tertentu. Bahan hukum berupa bahan hukum

primer dan sekunder yang didapat dari studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis

bahan hukum dilakukan dengan diinventarisasi dan diidentifikasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, hubungan hukum antara lembaga

penyalur pekerja rumah tangga, pekerja rumah tangga, dan pengguna dalam kasus

ini memenuhi definisi alih daya. Yayasan Val The Consultant bertindak sebagai

pengguna, pekerja rumah tangga sebagai penerima kerja alih daya, dan orang tua

anak sebagai pengguna. Lembaga penyalur pekerja rumah tangga seperti Yayasan

Val The Consultant Indonesia yang tidak memiliki izin operasional menjadikan

pertanggungjawaban perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dapat

menjadi terabaikan. Kedua, Sanksi bagi lembaga penyalur pekerja rumah tangga

yang tidak memiliki izin operasional yaitu sanksi sesuai dengan berdasarkan Pasal

515 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan

dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian

sementara kegiatan usaha, dan apabila perusahaan alih daya tersebut dikenakan

sanksi administratif, pemenuhan hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab

perusahaan alih daya yang bersangkutan. Namun penegakan sanksi terhadap

lembaga penyalur pekerja rumah tangga tidak berizin di Indonesia masih

menghadapi beberapa hambatan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI