DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA RUMAH TANGGA YANG BEKERJA MELALUI LEMBAGA PENYALUR PEKERJA RUMAH TANGGA | |
| PENGARANG | : | NOR AINAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-03 |
Tujuan dari penelitian adalah untuk Untuk menganalisis hubungan hukum
terhadap pekerja rumah tangga dengan lembaga penyalur tenaga kerja pekerja
rumah tangga dan majikan serta menganalisis implementasi sanksi bagi lembaga
penyalur pekerja rumah tangga yang tidak memiliki izin operasional.
Dalam penulisan tesis ini penulis ini menggunakan penelitian dengan jenis
penelitian hukum normatif. Pada penelitian ini disusun menggunakan tipe
penelitian kualitatif Lalu pada pendekatan penelitian menggunakan pendekatan
undang-undang (statute aprroach). Selain itu, penelitian ini didukung dengan
pendekatan sosiologi hukum yang mengkaji dalam aspek sosial sehingga mampu
mendeskripsikan, merelasikan, menguji, dan mengkritik terkait bagaimana hukum
positif bekerja di tengah masyarakakt tertentu. Bahan hukum berupa bahan hukum
primer dan sekunder yang didapat dari studi kepustakaan. Pengolahan dan analisis
bahan hukum dilakukan dengan diinventarisasi dan diidentifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, hubungan hukum antara lembaga
penyalur pekerja rumah tangga, pekerja rumah tangga, dan pengguna dalam kasus
ini memenuhi definisi alih daya. Yayasan Val The Consultant bertindak sebagai
pengguna, pekerja rumah tangga sebagai penerima kerja alih daya, dan orang tua
anak sebagai pengguna. Lembaga penyalur pekerja rumah tangga seperti Yayasan
Val The Consultant Indonesia yang tidak memiliki izin operasional menjadikan
pertanggungjawaban perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dapat
menjadi terabaikan. Kedua, Sanksi bagi lembaga penyalur pekerja rumah tangga
yang tidak memiliki izin operasional yaitu sanksi sesuai dengan berdasarkan Pasal
515 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan
dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penghentian
sementara kegiatan usaha, dan apabila perusahaan alih daya tersebut dikenakan
sanksi administratif, pemenuhan hak pekerja/buruh tetap menjadi tanggung jawab
perusahaan alih daya yang bersangkutan. Namun penegakan sanksi terhadap
lembaga penyalur pekerja rumah tangga tidak berizin di Indonesia masih
menghadapi beberapa hambatan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI