DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pengaturan Warisan yang Objek Warisnya Berbentuk Digital | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD NAWAL AFKARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-03 |
Terdapat tiga macam hukum waris yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum waris adat, Islam, dan Eropa, serta pentingnya regulasi mengenai warisan digital. Pembahasan meliputi pengertian hukum waris, pemindahan harta kekayaan setelah kematian, harta warisan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan permasalahan dalam pewarisan objek digital. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memunculkan keberadaan objek digital seperti media sosial, akun keuangan daring, akun bisnis, alamat internet, dan kebendaan virtual. Objek-objek digital ini merupakan bagian dari harta kekayaan seseorang yang dapat diwariskan. Namun, terdapat kekurangan regulasi yang mengatur warisan digital di Indonesia. Pewarisan objek digital, terutama dalam bentuk akun, menjadi kompleks karena setiap akun memiliki pengaturan yang berbeda dengan penyedia layanan. Peraturan-peraturan seperti Terms of Service, End User License Agreement, dan Privacy Policy menjadi faktor yang mempengaruhi pewarisan objek digital. Dalam beberapa kasus, penyedia layanan jasa melarang pemilik akun untuk mewariskan akunnya kepada orang lain, meskipun ada kemungkinan memberikan akses kepada ahli waris. Keberadaan akun pengguna, seperti akun YouTube, juga memberikan potensi penghasilan yang signifikan. Meskipun hukum perdata telah mengatur pewarisan secara umum, namun kurangnya regulasi mengenai warisan digital masih menjadi permasalahan di Indonesia. Diperlukan adanya regulasi yang jelas dan tegas untuk mengatasi tantangan dan konflik yang muncul dalam konteks warisan digital.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI