DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERKEMBANGAN PERATURAN BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN NEGERI SABAH MALAYSIA
PENGARANG:DANI ARIANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-04


Syarat sah suatu perkawinan di Indonesia, kedua belah pihak harus tidak terikat

dalam suatu perkawinan, tidak ada hubungan kekeluargaan, adanya persetujuan

suka rela atau bebas dari calon suami istri, calon suami istri harus mempunya batas

usia minimum tertentu. Sedangkan syarat sah suatu perkawinan di Malaysia terdiri

dari 3 jenis proses, yaitu pencatatan dilakukan segera setelah selesai akad nikah,

orang asli Malaysia yang melakukan perkawinan dikedutaan Malaysia yang ada

diluar negeri serta Orang Malaysia yang tinggal di luar negeri dan melakukan

perkawinan tidak di kedutaan atau konsul Malaysia yang ada di Negara

bersangkutan.Pengaturan tentang batas usia perkawinan di Indonesia berdasarkan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah apabila pihak

pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah

mencapai umur 16 (enam belas). Kemudian ketentuan tersebut berubah sesuai

dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang

menyatakan jika perkawinan dapat dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah

mencapai umur 19 tahun. Di Malaysia, usia perkawinan minimum adalah 18 tahun

tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun mereka yang belum

mencapai batas minimal dapat mengajukan dispensasi kepada Mahkamah Syariah.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI