DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERKEMBANGAN PERATURAN BATAS USIA PERKAWINAN DI INDONESIA DAN NEGERI SABAH MALAYSIA | |
| PENGARANG | : | DANI ARIANTO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-04 |
Syarat sah suatu perkawinan di Indonesia, kedua belah pihak harus tidak terikat
dalam suatu perkawinan, tidak ada hubungan kekeluargaan, adanya persetujuan
suka rela atau bebas dari calon suami istri, calon suami istri harus mempunya batas
usia minimum tertentu. Sedangkan syarat sah suatu perkawinan di Malaysia terdiri
dari 3 jenis proses, yaitu pencatatan dilakukan segera setelah selesai akad nikah,
orang asli Malaysia yang melakukan perkawinan dikedutaan Malaysia yang ada
diluar negeri serta Orang Malaysia yang tinggal di luar negeri dan melakukan
perkawinan tidak di kedutaan atau konsul Malaysia yang ada di Negara
bersangkutan.Pengaturan tentang batas usia perkawinan di Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah apabila pihak
pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah
mencapai umur 16 (enam belas). Kemudian ketentuan tersebut berubah sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan yang
menyatakan jika perkawinan dapat dilaksanakan apabila pria dan wanita sudah
mencapai umur 19 tahun. Di Malaysia, usia perkawinan minimum adalah 18 tahun
tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Namun mereka yang belum
mencapai batas minimal dapat mengajukan dispensasi kepada Mahkamah Syariah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI