DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN DENGAN PERJANJIAN DI BAWAH TANGAN
PENGARANG:MUHAMMAD RIZA FAHLEVI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-04


Penelitian ini mengkaji keabsahan perjanjian jual beli tanah yang dilakukan dengan perjanjian di bawah tangan serta implikasi hukumnya terhadap pemenuhan syarat formal dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Praktik masyarakat yang sering melakukan jual beli tanah secara informal karena prosesnya yang lebih mudah dan biaya yang lebih rendah menjadi latar belakang kajian ini. Namun, praktik ini memiliki risiko hukum yang signifikan, seperti sengketa kepemilikan dan klaim dari pihak ketiga yang tidak terungkap. Metode yuridis normatif dengan pendekatan preskriptif digunakan untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang berlaku serta studi kasus dari putusan Mahkamah Agung terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun perjanjian jual beli tanah di bawah tangan dapat dianggap sah berdasarkan hukum adat dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ketidakpatuhan terhadap syarat formal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dapat menimbulkan risiko hukum bagi pembeli, seperti kesulitan dalam proses balik nama dan potensi sengketa hukum yang lebih tinggi. Penekanan diberikan pada pentingnya penggunaan metode yang sesuai dengan hukum dan melibatkan pejabat yang berwenang seperti notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memastikan keabsahan, perlindungan, dan kepatuhan hukum. Dengan demikian, potensi sengketa properti dan kerugian finansial dapat diminimalisir, serta proses perpindahan hak kepemilikan tanah dapat dilakukan dengan lebih aman dan lancar

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI