DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN HAK ADVOKAT UNTUK MEMBESUK KLIEN DI LAPAS BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | BAHRUDIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-04 |
Dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan Penasihat hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap
tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya, yang
menjadi perhatian para advokat dalam pasal tersebut mengenai frasa “setiap waktu”
yang berarti kapan saja, artinya Penasihat Hukum berhak menghubungi dan atau
mengunjungi kliennya dalam waktu kapan saja pada setiap tingkat pemeriksaan. Jenis
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, yang dilakukan
berdasarkan pada data-data lapangan sebagai sumber data utama, berguna untuk
menganalisis hukum dilihat sebagai perilaku dalam kehidupan masyarakat yang selalu
berinteraksi dan berhubungan dalam setiap aspek kemasyarakatan. Penelitian ini
bersifat yuridis empiris dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang
langsung ke lokasi untuk mendapatkan dan mengumpulkan data. Dalam pasal 70 Pasal
69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat
pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Pengertian
kata "setiap waktu" dalam ketentuan ini hendaklah diartikan "waktu jam kerja kantor".
Pembatasan ini dirasakan malah bertentangan dengan kata "setiap waktu" dalam
rumusan Pasal 70. Dalam artian bahwa advokat sebagai penasehat hukum yang
menjalankan tugasnya mendampingi klien selama proses pemeriksaan, diperbolehkan
berkunjung kepada klien di Lapas dalam frasa setiap waktu dan disesuaikan dengan
aturan Lapas terkait. Sebagaimana dimaksud bahwa memiliki hak menghubungi dan
berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk
kepentingan pembelaan perkaranya. Pengertian kata "setiap waktu" dalam ketentuan
ini hendaklah diartikan "waktu jam kerja kantor". Untuk para Advokat yang merasa
keberatan dengan frasa setiap waktu dalam pasal 70 ayat 1 KUHAP, sebenarnya hanya
saja kita mengikuti aturan jam berkunjung dalam suatu aturan masing-masing Lapas.
Kata kunci (keyword): Advokat, Setiap Waktu, Mengunjungi
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI