DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN HAK ADVOKAT UNTUK MEMBESUK KLIEN DI LAPAS BANJARMASIN
PENGARANG:BAHRUDIN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-04


Dalam Pasal 70 ayat (1) KUHAP menyatakan Penasihat hukum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap

tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya, yang

menjadi perhatian para advokat dalam pasal tersebut mengenai frasa “setiap waktu”

yang berarti kapan saja, artinya Penasihat Hukum berhak menghubungi dan atau

mengunjungi kliennya dalam waktu kapan saja pada setiap tingkat pemeriksaan. Jenis

penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Empiris, yang dilakukan

berdasarkan pada data-data lapangan sebagai sumber data utama, berguna untuk

menganalisis hukum dilihat sebagai perilaku dalam kehidupan masyarakat yang selalu

berinteraksi dan berhubungan dalam setiap aspek kemasyarakatan. Penelitian ini

bersifat yuridis empiris dengan jenis penelitian lapangan (field research) yang

langsung ke lokasi untuk mendapatkan dan mengumpulkan data. Dalam pasal 70 Pasal

69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat

pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya. Pengertian

kata "setiap waktu" dalam ketentuan ini hendaklah diartikan "waktu jam kerja kantor".

Pembatasan ini dirasakan malah bertentangan dengan kata "setiap waktu" dalam

rumusan Pasal 70. Dalam artian bahwa advokat sebagai penasehat hukum yang

menjalankan tugasnya mendampingi klien selama proses pemeriksaan, diperbolehkan

berkunjung kepada klien di Lapas dalam frasa setiap waktu dan disesuaikan dengan

aturan Lapas terkait. Sebagaimana dimaksud bahwa memiliki hak menghubungi dan

berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk

kepentingan pembelaan perkaranya. Pengertian kata "setiap waktu" dalam ketentuan

ini hendaklah diartikan "waktu jam kerja kantor". Untuk para Advokat yang merasa

keberatan dengan frasa setiap waktu dalam pasal 70 ayat 1 KUHAP, sebenarnya hanya

saja kita mengikuti aturan jam berkunjung dalam suatu aturan masing-masing Lapas.

Kata kunci (keyword): Advokat, Setiap Waktu, Mengunjungi

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI