DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM KERJA LAUT BAGI TENAGA KERJA YANG MENINGGAL DUNIA KARENA SAKIT SAAT BEKERJA (STUDI PUTUSAN NOMOR:23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN/BJM)
PENGARANG:ABDUL HALIEM ZACHRY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-04


Perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Kecelakaan kerja tersebut merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja saat bekerja termasuk penyakit akibat kerja yang dapat menimbulkan cacat sebagian, cacat seumur hidup bahkan kematian. Melihat dari beberapa peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi, tidak menutup kemungkinan ada beberapa pengusaha atau perusahaan yang sewenang-wenang terhadap pekerja dengan mengabaikan beberapa hak-hak pekerja yang seharusnya diterima oleh pekerja.  Untuk menjamin segala bentuk kesehatan dan keselamatan para tenaga kerja maka perlunya dibentuk suatu perlindungan untuk para tenaga kerja, karena melihat begitu banyak resiko yang dialami oleh pekerja selama melakukan pekerjaannya, maka penanggulangan yang perlu dilakukan harus secara sistematis, terencana serta teratur. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji apakah pemenuhan hak-hak tenaga kerja yang meninggal karena sakit/kecelakaan kerja sudah terpenuhi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan.

 

Hasil penelitian mengemukakan bahwa: Pertama, Dalam Putusan Nomor : 23/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bjm, hakim menyatakan bahwa alm Sahmninan mengalami sakit mendadak kemudian meninggal dunia, hal tersebut dinyatakan meninggal dunia mendadak karena kecelakaan kerja. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan berujung dengan kematian, termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. Dalam peraturan Perundang-undangan menyatakan jika pekerja/buruh meninggal dunia maka ahli waris pekerja berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja Bersama. Kedua, pemenuhan hak-hak pekerja yang meninggal karena sakit saat bekerja dalam perjanjian kerja laut menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan adalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas, karena Perjanjian Kerja Laut tunduk kepada aturan Ketenagakerjaan sehingga hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada ahli waris yang ditinggalkan sesuai dengan ketentuan Ketenagakerjaan sebagaimana dalam Pasal 166 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan sebagaimana peraturan yang berlaku sekarang yaitu Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

 

Kata Kunci (keyword): Kecelakaan Kerja, Perlindungan,Tenaga Kerja

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI