DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 SESUAI ASAS AUTENTIFIKASI
PENGARANG:LAILA YUNITA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-05


PENGESAHAN  PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 SESUAI ASAS AUTENTIFIKASI

 

ABSTRAK

Oleh :

Laila Yunita, Suprapto

Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin,118 Halaman

Kata Kunci : Perjanjian Perkawinan, Kewenangan Notaris, Putusan Mahkamah Konstitusi

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Notaris terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU-XIII/1015 sesuai dengan Asas autentifikasi serta Penerapan Asas autentifikasi Perjanjian Perkawinan dalam penambahan Kewenangan Notaris.

 

Metode Penelitian pada penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif dengan pendekatan Perundang – Undangan (State Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), Pendekatan Perbandingan (Comprative Approach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan sesuai asas autentifikasi dikarenakan kewenangan Notaris terkait pengesahan perjanjian perkawinan yaitu membuatkan perjanjian perkawinan yang pada awalnya perjanjian perkawinan tersebut berbentuk perjanjian dibawah tangan sehingga dirubah menjadi akta perjanjian perkawinan agar perjanjian tersebut mengikat para pihak (suami dan istri), serta untuk  Penerapan asas autentifikasi dalam perjanjian perkawinan dalam pengaturan penambahan kewenangan Notaris maka pemerintah harus segera membuatkan pengaturan terbaru terkait pelaksanaan untuk menjalankan Jabatan Notaris dan membuatkan aturan baru untuk pelaksanaan pembuatan perjanjian perkawinan serta menetapkan lembaga yang berkaitan dengan keperdataan agar akta yang dibuat oleh notaris tidak menjadi akta dibawah tangan.

 

serta agar para pihak dapat membuktikan telah melakukan pembuatan akta perjanjian perkawinan di kantor Notaris maka akta tersebut harus di daftarkan ke lembaga yang berkaitan dengan keperdataan yang di naungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia seperti AHU ( Administrasi Hukum Umum).

 

 

 

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI