DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perlindingan Hukum Atas Potret Yang Disebarkan Sebagai Meme Di Internet
PENGARANG:MUHAMMAD IQBAL DWI SAPUTRA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-07


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi apakah perbuatan penyebaran potret yang diubah sebagai meme termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pencipta potret tersebut. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Jenis Penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini bersifat hukum normatif preskriptif memberikan panduan atau petunjuk tentang tindakan yang seharusnya diambil oleh pembuat kebijakan, pemerintah, atau pihak lain yang terlibat dalam proses pembentukan atau penegakan hukum. Ini bertujuan untuk memperbaiki atau meningkatkan efektivitas sistem hukum di Indonesia.

Menurut hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) No.28 Tahun 2014, pencipta mempunyai hak eksklusif yang terdiri dari hak moral yang melekat secara abadi pada diri pencipta dan hak ekonomi sebagai pemanfaatan tersendiri oleh penciptanya. Dalam hal ini, pengambilan potret seseorang tanpa izin dan menyebarkannya di media sosial sebagai bentuk promosi akun dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan merupakan bentuk pelanggaran yang merugikan penciptanya. Kedua, perlindungan hukum yang sering digunakan oleh orang-orang yang menjadi objek dari sebuah meme hanyalah terkait pencemaran nama baik saja dan bukan hak cipta meskipun Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur tentang hak cipta atas potret. Oleh karena itu, kesadaran hukum masyarakat akan perlindungan terhadap hak cipta sangat penting bagi pribadinya karena hak-hak yang ada pada pemilik sebuah potret yang mereka ciptakan merupakan hak yang timbul sebagai pemanfaatan diri sendiri sebagai pemilik hak cipta.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Cipta, Potret

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI