DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Restorative Justice Dalam Penanganan Anak Pelaku Tindak Pidana Terhadap Anak
PENGARANG:NURUL SYAKINAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-07


Restorative justice menawarkan pendekatan yang lebih humanis dan efektif dalam menangani anak sebagai pelaku tindak pidana seksual. Dimana dengan menerapkan prinsip ini tidak beroreintasi pada pembalasan melainkan pemulihan korban dan pelaku. Dalam Pasal 76D dan Pasal 76E apabila pelakunya adalah seorang anak maka diwajibkan diversi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak denga syarat dapat diakukannya diversi ini ancaman dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan pidana.

Anak yang menjadi korban tindak pidana haruslah mendapatkan pendampingan, perlindungan dan dilakukan pemulihan serta pemenuha hak korban. Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat 1 menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan waniita sudah mencapai umur 19 tahun. Berdasarkan alasan tersebut maka salah satu prinsip yang digariskan oleh UU Perkawinan bahwa calon mempelia harus matang jiwa aga. Dengan perkawinan yang dipaksakan sebagai bentuk penerapan keadilan restoratif terutama dalam kasus kekerasan seksual bukanlah pendekatan yang tepat bagi korban.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI