DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGGALANGAN DANA PEMBANGUNAN MASJID DI JALAN UMUM DARI PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM ISLAM
PENGARANG:MUHAMMAD RAFIF MADANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-07


ABSTRAK

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui perspektif Hukum Islam tentang penggalangan dana untuk pembangunan mesjid di jalan umuum dan perspektif Hukum Positif di Indonesia tentang penggalangan dana untuk pembangunan masjid di jalan umum. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian yang dilakukan yaitu preskriptif dengan tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah perbandingan hukum.

Hasil penelitian yang telah didapatkan menunjukkan bahwa pertama, Hukum meminta sumbangan atau penggalangan dana dalam Hukum Islam pada dasarnya adalah haram. Namun jika dilakukan untuk pembangunan masjid membuat hukum penggalangan dana jadi dibolehkan. Karena membangun masjid termasuk tolong menolong dalam kebaikan untuk kepentingan agama dan kemaslahatan umat, sedangkan untuk melakukannya di jalan hukumnya boleh, namun lebih baik tidak dilakukan di jalan karena bisa mengurangi kehormatan agama. Kedua, Menurut hukum positif di Indonesia, kegiatan penggalangan dana untuk pembangunan masjid di jalan umum boleh dilakukan jika tidak ada perda di daerah terkait yang melarang pelaksanaan kegiatan penggalangan dana di jalan umum dan sudah mendapatkan  izin untuk pengumpulan sumbangan dan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Kata kunci : Penggalangan Dana, Pembangunan Masjid, Jalan Umum, Hukum Islam, Hukum Positif

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI