DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERKAIT SALAH SATU PIHAK TIDAK MEMBAYAR DENDA ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PENGARANG:YUDISTIRA BAYU BUDJANG
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-07


KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TERKAIT SALAH SATU PIHAK TIDAK MEMBAYAR DENDA 

ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN

 

Oleh : 

Yudistira Bayu Budjang, S.H., Prof. Dr. Abdul Halim Barkatullah, S.Ag., S.H., M.Hum., Dr. Mulyani Zulaeha, S.H., M.H.

Studi Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 103 Halaman

ABSTRAK

Kata Kunci : Kewenangan Notaris, Pembuatan Akta Perjanjian, Denda

Dalam praktiknya, dampak terkait PPJB tidak selesai adalah kuasa untuk menjual tidak dapat terbit karena pembayaran belum diselesaikan atas keterlambatan yang dilakukan Pihak Pertama, sehingga Pihak Kedua dapat membatalkan perjanjian secara sepihak sesuai dengan yang tertera dalam akta PPJB. Apabila terjadi hal tersebut sampai mana kewenangan yang dimiliki oleh Notaris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai tanggung gugat Notaris dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) terkait tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran dan akibat hukum bagi notaris terkait salah satu pihak yang tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. 

 

Tanggung gugat notaris dalam akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) terkait tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran adalah notaris harus mengikuti proses hukum yang berjalan jika permasalahan yang terjadi merupakan masalah besar dan hingga ke ranah pengadilan, dengan berdasarkan izin dewan kehormatan notaris. Namun jika permasalahan tersebut masih bisa diatasi tanpa menempuh jalur pengadilan, notaris bertanggungjawab untuk menjadi penengah antara para pihak dan tetap berdasarkan perjanjian yang disepakati. 

 

Akibat hukum bagi notaris terkait salah satu pihak yang tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran ialah notaris tidak dapat diminta pertanggungjawaban terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat dari pembuatan akta maupun persiapan dan pelaksanaannya sepanjang bantuan yang diberikan notaris telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UUJN dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam batas kecermatan yang wajar. Mengenai Sengketa yang terjadi para pihak tersebut, diluar dari kewenangan Notaris termasuk adanya tidak membayar denda atas keterlambatan pembayaran atas Pengikatan Perjanjian Jual Beli.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI