DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROBLEMATIKA ADVOKAT YANG BERSTATUS TERSANGKA DALAM MENDAMPINGI KLIENNYA SB
PENGARANG:MUHAMMAD NUR FUADY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-07


ABSTRAK

Tujuan yang ingin di capai dalam penulisan hukum ini adalah untuk mengkaji apakah advokat dapat tetap menjadi kuasa hukum saat berstatus tersangka dan bagaimana perubahan status jika advokat menjadi terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Temuan dari hasil penelitian ini adalah bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Advokat, seorang advokat harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Dalam konteks ini, seorang advokat yang berstatus tersangka masih dapat menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum. Namun, ketika advokat tersebut menjadi terdakwa, berdasarkan Pasal 1 angka 21 KUHAP, advokat tersebut dapat ditempatkan di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Penelitian ini juga menyoroti kondisi di mana terdakwa yang mendapatkan penangguhan penahanan harus memenuhi syarat seperti wajib lapor dan tidak boleh keluar rumah atau kota. Dalam situasi ini, advokat yang berstatus terdakwa dapat tetap bertindak sebagai advokat dalam sidang pidana lainnya, namun terdapat kekhawatiran bahwa advokat tersebut dapat menelantarkan kliennya. Oleh karena itu, disarankan agar advokat yang berstatus terdakwa menggunakan hak substitusinya, jika tersedia, untuk menghindari penelantaran klien.

 

kata kunci : Advokat, Kuasa Hukum, Tersangka, Problematika Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI