DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELINDUNGAN KONSUMEN DALAM LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI YANG TIDAK MEMPEROLEH IZIN USAHA DI INDONESIA
PENGARANG:AJIE NOVANTO HANGAT
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-07


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelindungan konsumen dalam transaksi pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang tidak memperoleh izin usaha di indonesia. Untuk menjawab tujuan tersebut dilakukan dengan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatakan perundang-undang dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis dengan sumber bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, Akibat pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK, platform tersebut juga tidak memiliki ikatan yang kuat dalam Pelindungan Konsumen yang menjadi kewajiban finansial bisnis berdasarkan POJK Nomor 6 Tahun 2022, sehingga platform ilegal sangat leluasa melakukan bisnis walaupun sifatnya merugikan masyarakat. Selain itu, POJK ini mengatur mengenai sanksi administratif terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan, bahkan dalam hal Pelindungan Konsumen, OJK dapat melakukan pengajuan gugatan sebagai pembelaan hukum kepada konsumen terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 6 Tahun 2022. Namun, POJK ini tidak menjelaskan secara eksplisit mengenai pemberantasan pinjaman online secara ilegal yang beredar di masyarakat saat ini. Kedua, Jadi, itikad baik dari pihak yang menawarkan produknya secara online di website dan kecermatan atau kehati-hatian dari pihak yang menerima penawaran tersebut sangat diperlukan untuk memastikan kontrak elektronik yang didasarkan atas transaksi bisnis secara elektronik atau e-commerce yang dibuat oleh para pihak yang berlandaskan sebab atau causa yang tidak dilarang oleh undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI