DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ORANGTUA PENGANUT ILMU HITAM | |
| PENGARANG | : | GISNA EKAPUTRI SEPTIANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-07 |
GISNA EKAPUTERI SEPTIANA (1810211220051) dengan judul skripsi “ PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN OLEH ORANGTUA PENGANUT ILMU HITAM” Tujuan peneliti ini adalah mengetahui bagaimana perlindungan dan pengaturan hukum yang tepat tentang perlindungan anak terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh orangtua penganut ilmu hitam.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitan suatu metode penulisan hukum yang bertujuan untuk memperoleh bahan pustaka dengan cara mengumpulkan dan mengalisi baham hukum yang berhubungan dengan masalahyang akan dibahas.
Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 1 Tentang Perlindungan Anak bahwa Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam Pasal 80 UU Perlindungan Anak Ayat (3) yang berbunyi Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) lalu pada Ayat (4) yang berbunyi Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga berbunyi bahwa “ Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah)’’. Pasal 340 KUHP juga bisa masuk yang menyatakan bahwa Jika pembunuhan dilakukan terencana terlebih dahulu sanksinya diatur dalam Pasal 340 KUHP yang menegaskan, “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun”. Maka jika kita berkaca pada peratutan-peraturan diatas bisa ditarik menjadi hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup yang didasarkan dengan kekerasan dan pelanggaran berat yang sudah dilakukan oleh orangtua terhadap anak nya sendiri.
Kata Kunci : Perlindungan, Anak, KDRT, Ilmu Hitam
| NO | DOWNLOAD LINK |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI