DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DARI PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | SITI HAIRIAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-07 |
KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DARI PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA ABSTRAK Oleh : Siti Hairiah,3 Pembimbing Utama4 Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin Kata Kunci : Keabsahan, Perkawinan Campuran, Pelepasan Hak Atas Tanah Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk menganalisis kepastian hukum dari kepemilikan hak atas tanah dari perkawinan campuran di indonesia. Dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, Penelitian ini bersifat preskriptif yaitu menjawab isu hukum dengan cara menggambarkan, menelaah, mengkaji, dan menjelaskan secara tepat serta menganalisa peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun dari berbagai pendapat ahli hukum, dengan tujuan untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diangkat. Hasil Penelitian Pertama : Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan oleh karena itu ia menjadi milik bersama suami dan istri. Karena demikian sifatnya, maka terhadap harta bersama suami istri dapat bertindak hanya atas persetujuan bersama.Adanya percampuran harta yang diperoleh setelah perkawinan dan pasangan berstatus Warga Negara Asing akan turut menjadi pemilik atas harta bersama tersebut. Warga Negara Indonesia yang ingin tetap memiliki Hak Atas Tanah setelah melakukan perkawinan dengan Warga Negara Asing, harus membuat perjanjian perkawinan atau pranikah. Perjanjian ini mengatur tentang pemisahan harta suami istri. Perjanjian kawin diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan. Kedua : Warga Negara Asing (WNA) sesudah berlakunya UndangUndang tersebut memperoleh Hak Milik atas tanah karena percampuran harta karena Perkawinan tanpa Perjanjian Kawin, maka harus melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak diperolehnya hak tersebut, serta tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung, sebagaimana diatur didalam Pasal 21 ayat (3) UUPA. Status hak milik atas tanah yang tidak dilepas oleh ahli waris yang menjadi warga negara asing adalah menjadi hapus karena hukum setelah melewati jangka waktu satu tahun dari ketentuan UUPA dan tanahnya dikuasai langsung oleh negara. Setelah itu eks pemilik yang memiliki hak milik atas tanah waris itu diberikan kesempatan adanya permintaan kembali tanah bersangkutan dengan hak yang bisa dimilikinya.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI