DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN ROYALTI SEBAGAI HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | FATA ILHAM RAMADHAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-07 |
Harta bersama dalam perkawinan di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Berdasarkan Pasal 35 UUP, segala harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama, sedangkan harta yang dimiliki sebelum perkawinan tetap menjadi milik pribadi masing masing. Harta bersama meliputi aset bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh selama masa perkawinan, termasuk royalti atas hak cipta. Hukum adat juga mengenal konsep harta gono-gini yang serupa dengan ketentuan ini. Dalam hal perceraian, harta bersama harus dibagi antara suami dan istri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Walaupun di Indonesia belum ada regulasi khusus mengenai pembagian royalti, prinsip umum mengenai harta bersama tetap diterapkan. Harta yang diperoleh selama perkawinan, termasuk royalti, dianggap sebagai milik bersama dan harus dibagi rata kecuali ada kesepakatan lain mengenai pembagian yang berbeda. Royalti dari karya cipta yang dihasilkan selama perkawinan dianggap sebagai bagian dari harta bersama. Meskipun royalti tidak berbentuk aset fisik, hak ekonomi yang terkait dengan hak cipta membuat royalti menjadi bagian dari kekayaan perkawinan. Pembagian royalti pasca perceraian harus mempertimbangkan kontribusi masing masing pihak, meskipun mekanisme pembagian ini belum diatur secara detail dalam peraturan yang ada.
Kata kunci (keyword): harta bersama, perkawinan, royalti, hak cipta.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI