DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA PENGELOLAAN ASET KOLEKSI SENI (BAJU MAMANDA) KHAS KALIMANTAN SELATAN
PENGARANG:BRILLYAN DAME SILAEN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-08


Manusia sebagai makhluk yang berakal budi mampu menghasilkan karya-karya kreatif di berbagai bidang, termasuk seni, sastra, dan teknologi. Karya seni, yang merupakan manifestasi keindahan, dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk mencegah penyalahgunaan. HKI juga melindungi warisan budaya tradisional seperti teater Mamanda dari Kalimantan Selatan. Negara berkembang sering kali mengalami tantangan dalam melindungi ekspresi budaya tradisional dari biopiracy.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan fokus pada perlindungan hak cipta dalam pengelolaan aset seni baju Mamanda. Tipe penelitian ini membahas kekaburan norma pada Pasal 38 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang memisahkan antara Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional.

Penelitian ini bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier. Melindungi hak cipta baju Mamanda melibatkan pendaftaran, inventarisasi, pengawasan, serta pemberian lisensi yang jelas. Edukasi terhadap pengelola koleksi dan dokumentasi proses kreatif juga penting. Perlindungan HKI terhadap baju Mamanda mencakup hak ekonomi dan moral, untuk menjaga nilai budaya dan ekonomi serta menghindari pelanggaran hak cipta.

Kata kunci (keyword) : Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Perlindungan Hak Cipta, Baju Mamanda, Pengelolaan Aset Seni

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI