DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi | |
| PENGARANG | : | ALFONSUS HENDRIATMO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-08 |
ABSTRAK Kata Kunci : Eksekusi, Uang Pengganti, Pidana Korupsi. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Pelaksanaan Eksekusi Pidana Tambahan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi adalah untuk menganalisis dan memahami pentingnya eksekusi terkait pidana tambahan uang pengganti yang harta kekayaan terdakwa belum dilakukan penyitaan pada proses penyidikan serta untuk menganalisis dan memahami tanggungjawab Jaksa Eksekutor dalam melaksanakan eksekusi terkait pidana tambahan uang pengganti yang harta kekayaan terdakwa belum dilakukan penyitaan pada proses penyidikan.. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang memperoleh bahan hukum dengan cara mengumpulkan dan menganalisa bahan-bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Bahwa uang pengganti dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Tipikor harus dibayar oleh Terpidana dalm jangka waktu 1 (Satu) bulan sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun pengembalian kerugian negara tersebut secara umum dapat dikatakan tidak berhasil. Terhadap harta benda Terpidana yang tidak dilakukan penyitaan pada saat penyidikan jaksa eksekutor akan melakukan sita eksekusi terhadap harta benda terpidana dalam rangka pelaksanaan putusan untuk membayar uang pengganti. Kedua, Pidana tambahan pembayaran uang pengganti bersifat imperatif yang berarti Terpidana tidak diperkenankan untuk memilih apakah ia akan membayar uang pengganti atau menjalankan penjara penggantinya saja. Pasal 18 ayat (2) telah menegaskan bahwa apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan dibacakan Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa. Penyitaan tersebut dimaksudkan sebagai alat pemaksa terhadap Terpidana untuk segera melunaskan kewajibannya tersebut. Penyitaan atas harta benda dalam hal terpidana tidak melunasi kewajibannya membayar uang pengganti secara sukarela wajib dilakukan oleh Jaksa.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI