DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEABSAHAN YURIDIS KEWENANGAN APARAT PENEGAK HUKUM DALAM PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
PENGARANG:FREDERIKUS EDWIN LAWANTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-08


ABSTRAK Kata Kunci : Keabsahan Yuridis, Keadilan Restoratif, Hukum Acara Pidana. Tujuan penelitian tesis yang berjudul Keabsahan Yuridis Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Menurut Perspektif Hukum Acara Pidana adalah untuk menganalisis dan mengetahui penerapan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian dari perkara yang termasuk di dalam hukum pidana oleh instansi penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim; serta untuk menganalisis keabsahan yuridis dari pendekatan restorative justice di dalam penerapan hukum acara pidana di dalam konsep KUHP dan KUHAP oleh instansi penegak hukum baik polisi, jaksa maupun hakim yang terkotak-kotak oleh peraturan hukum internal masingmasing. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini dilakukan dengan melakukan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan, konsep dan/atau teori, maupun atas asas-asas hukum. Hasil penelitian yang diperoleh adalah Pertama, Pelaksanaan penyelesaian dalam perkara tindak pidana melalui keadilan restorative, Penyelidik atau Penyidik harus terlebih dahulu melengkapi persyaratan-persyaratan baik materiil dan formiil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2021. Setelah semua persyaratan terpenuhi, maka penyelidik atau penyidik bisa menghentikan penyelidikan atau penyidikan dengan alasan demi hukum. Dalam lingkup Kejaksaan Negeri penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara merujuk kepada asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam ketentuan hukum PERJAN No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif. Kedua, Penerapan restorative justice oleh penegak hukum di Indonesia adalah sah dikarenakan Restorative justice diberlakukan untuk menjadi jalan keluar permasalahan yang menitikberatkan pemulihan akan hubungan antara pelaku dan korban yang kedua belah pihak diharuskan mencapai sepakat di dalam melakukan perdamaian dan pemulihannya. Konsep hukum ini sangat membantu berjalannya peraturan hukum pidana dikarenakan untuk pemaksimalan penerapan hukuman penal serta non penal bagi pelaku.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI