DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG SETELAH PENGUNDURAN DIRI DIREKSI SUATU PERUSAHAAN
PENGARANG:FENNY WULANPURNAMASARI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-08


Wulanpurnamasari, Fenny. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Setelah Pengunduran Diri Direksi Suatu Perusahaan. Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama: Dr. Hj, Yulia Qamariyanti., S.H., M.Hum., dan Pembimbing Pendamping : Dr. Saprudin., S.H., M.H. 100 halaman.

 

ABSTRAK

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Rahasia Dagang, Direksi, Perusahaan

 

Pertumbuhan ekonomi didorong dengan pesatnya serta positifitas suatu perusahaan yang akan berdampak bagi negara Indonesia. Untuk menunjang keberhasilan suatu perushaan perlu keprofesionalitas internal suatu perusahaan menjaga Hak Kekayaan Intelektualnya yaitu dalam rahasia dagang. Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Dalam lingkungan kerja perlu diatur prosedur perusahaan yang bisa menjamin kerahasiaan informasi. Salah satu penyokong rahasia dagang didalam perusahaan yaitu dewan direksi dan komisaris sebagai stake holder suatu perusahaan. Namun untuk melindungi Rahasia Dagang dengan memberikan perjanjian yang timbul, maka haruslah mengacu pada suatu peraturan yang mengikat dan memaksa bagi para pihak didalamnya

            Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan siapakah pemilik rahasia dagang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang dan untuk menjelakan bagaimana perlindungan hukum terhadap rahasia dagang yang diketahui oleh dewan direksi setelah pengunduran diri dari suatu perusahaan.

 

            Dalam Undang-Undang Rahasia Dagang disebutkan bahawa rahasia dagang dimiliki oleh “Pemilik Rahasia Dagang” dalam kata “pemilik” ini penulis menelaah lebih dalam untuk mencari tahu bagaimana kriteria pemilik tersebut. Undang-Undang Rahasia Dagang hanya terdiri dari 19 pasal dan memuat aturan yang sangat singkat. Oleh karena itu, ada beberapa ditemukan norma yang kabur. Salah satunya dalam Undang-Undang tersebut tidak menjelaskan secara gamblang siapa pemilik rahasia dagang ini ataupun dijelaskan kriteria bagaimana seseorang bisa menjadi pemilik rahasia dagang Umumnya dalam aturan perundang-undangan selalu memuat dan menjelaskan siapa subjek dalam undang-undang tersebut sehingga aturan tersebut jelas untuk menunjukkan kepada siapa. Jika rahasia dagang tersebar luas maka pesaing dapat menggunakan informasi tersebut untuk menghasilkan produk yang serupa atau bahkan lebih baik yang dapat mengurangi pangsa pasar perusahaan dan mengurangi keuntungan. Selain itu pelanggaran rahasia dagang dapat menyebabkan kerugian reputasi bagi perusahaan, yang dapat mempengaruhi citra perusahaan di mata konsumen dan investor

Wulanpurnamasari, Fenny. 2024. Legal Protection of Trade Secrets After the Resignation of a Company's Directors. Master of Law Program, Faculty of Law, Postgraduate Program, Lambung Mangkurat University, Advisor I : Dr. Hj, Yulia Qamariyanti., S.H., M.Hum., and Advisor II : Dr. Saprudin., S.H., M.H. 100 halaman.

 

ABSTRAK

 

Keywords : Legal Protection, Trade Secrets, Director, Company.

 

Economic growth is driven by the rapidity and positivity of a company which will have an impact on the Indonesian state. To support the success of a company, a company needs internal professionalism to protect its Intellectual Property Rights, namely trade secrets. In the work environment, company procedures need to be regulated that can guarantee the confidentiality of information. The purpose of this research is to explain who owns trade secrets in Law Number 30 of 2000 concerning Trade Secrets and to explain how legal protection is for trade secrets that are known by the board of directors after resignation from a company. In the Trade Secrets Law, it is stated that trade secrets are owned by the "Owner of the Trade Secret". The Trade Secrets Law only consists of 19 articles and contains very short rules. Therefore, there are some empty norms found. One of them is that the law does not clearly explain who the owner of this trade secret is or explain the criteria for how someone can become the owner of a trade secret. If trade secrets become widespread then competitors can use the information to produce similar or even better products which can reduce the company's market share and reduce profits. In addition, trade secret violations can cause reputational losses for the company, which can affect the company's image in the eyes of consumers and investors.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI