DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA MELESTARIKAN ADAT DAYAK NGAJU SEBAGAI DAYA TARIK WISATA (STUDI ADAT TIWAH DI DESA PULAU TELO KECAMATAN SELAT KABUPATEN KAPUAS PROVINSI KALIMANTAN TENGAH)
PENGARANG:ENDANG FATMAWATY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-08


Endang Fatmawaty, 2023, NIM 1920421320022, “Peran Pemerintah Desa dalam Upaya Melestarikan Adat Dayak Ngaju sebagai Daya Tarik Wisata (Studi Adat Tiwah di Desa Pulau Telo Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah)”, Pembimbing I Dr. Mahyuni S.Sos., MAP dan Pembimbing II Dr. Taufik Arbain, M.Si

Proses pemajuan kebudayaan dilakukan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional Indonesia. Sesuai Undang-Undang, terdapat 10 obyek pemajuan kebudayaan, salah satunya adalah adat-istiadat Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pelestarian yang dilakukan Pemerintah Desa terhadap tradisi adat istiadat, serta mengetahui peran Pemerintah Daerah dalam Pengembangan adat Tiwah sebagai daya tarik wisata di Kabupaten Kapuas

Penelitian ini menggunakan metode kualitatifadalah  dengan  mencocokan  antara  realita  empirik  dengan  teori  yang  berlaku  dengan  menggunakan  metode  deskriptif. Sumber  data  dalam  penelitian  ini  adalah upaya Pemerintah dalam melestarikan Kebudayaan Adat lokal khususnya upacara sakral yaitu  adat Tiwah  yang  masih  dilaksanakan  di  Kabupaten  Kapuas,  Provinsi  Kalimantan  Tengah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa faktor penting yang harus dilakukan pemerintah dalam menjaga pelestarian keragaman budaya yaitu mengembangkan dan memperkuat jati diri suatu suku di daerah, pengelolaan keragaman budaya, dan pengembangan berbagai wujud ikatan budaya yang merupakan wujud dari kontribusi masyarakat dan Pemerintah dalam melestarikan kebudayaan, dan peran serta fungsi pemerintah daerah dalam melestarikan keberagamaan budaya sudah  cukup baik, untuk mencapai tujuan tersebut Pemerintah Kabupaten Kapuas telah membuat kebijakan, yaitu Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Kapuas dan diperkuat dalam bentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kapuas tahun 2023.

 

 

Kata Kunci:Pemerintah Desa, Adat, Dayak Ngaju, Wisata

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI