DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK SEBAGAI PENCEGAHAN NEPOTISME DAN KEOTORITERAN DI INDONESIA | |
| PENGARANG | : | BAGUS EKO SULISTIYO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2024-10-09 |
Partai politik merupakan salah satu organ vital dalam negara demokrasi. Namun,
karena adanya kekosongan hukum, tidak adanya peraturan dalam pembatasan
jabatan ketua umum parai politik. Menimbulkan abuse of power oleh ketua umum
partai politik. Hal ini bertentangan dengan negara hukum yang dianut oleh
Indonesia. Dimana negara hukum menimbulkan adanya pembatasan kekuasaan,
tetapi hal sebaliknya yang terjadi. Sejatinya partai politik dapat diberlakukan aturan
yang demikian, melihat Dana APBN yang masuk ke dalam partai politik. Sama
halnya dengan Organisasi Advokat yang dibatasi dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang sama organisasi hanya berbeda pada
jenis dan tujuan.
Pembatasan ini dapat berbentuk berbagai macam, baik berupa pemilihan berulang
dan pembatasan masa jabatan, hingga pembentukan badan pengawas khusus yang
independen. Hal ini perlu dilakukan sebelum impilkasi hukum semakin terlihat jelas
dan menjadi sulit ditanggulangi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI