DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBATASAN MASA JABATAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK SEBAGAI PENCEGAHAN NEPOTISME DAN KEOTORITERAN DI INDONESIA
PENGARANG:BAGUS EKO SULISTIYO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2024-10-09


Partai politik merupakan salah satu organ vital dalam negara demokrasi. Namun, 

karena adanya kekosongan hukum, tidak adanya peraturan dalam pembatasan 

jabatan ketua umum parai politik. Menimbulkan abuse of power oleh ketua umum 

partai politik. Hal ini bertentangan dengan negara hukum yang dianut oleh 

Indonesia. Dimana negara hukum menimbulkan adanya pembatasan kekuasaan, 

tetapi hal sebaliknya yang terjadi. Sejatinya partai politik dapat diberlakukan aturan 

yang demikian, melihat Dana APBN yang masuk ke dalam partai politik. Sama 

halnya dengan Organisasi Advokat yang dibatasi dengan Putusan Mahkamah 

Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022 yang sama organisasi hanya berbeda pada 

jenis dan tujuan.

Pembatasan ini dapat berbentuk berbagai macam, baik berupa pemilihan berulang 

dan pembatasan masa jabatan, hingga pembentukan badan pengawas khusus yang 

independen. Hal ini perlu dilakukan sebelum impilkasi hukum semakin terlihat jelas 

dan menjadi sulit ditanggulangi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI