DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Perbuatan membela Agama Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
PENGARANG:ZURAIDAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-10


ZURAIDAH. 2019. PERBUATAN MEMBELA AGAMA MENURUT KONSEP KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP). Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana,Universitas Lambung Mangkurat.  Pembimbing Utama Prof.Dr. H.M Hadin Muhjad S.H.,M.Hum., dan pembimbing Pendamping Dr. Rahmida Erliyani, S.H, M.H. 191 Halaman.

 

Abstrak

 

Kata Kunci : Membela, Agama, Pidana, Penghapus

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis apakah perbuatan membela agama dapat dikualifikasikan sebagai Tindak Pidana serta bisakah diterapakan alasan penghapus pidana terhadap setiap perbuatan dalam rangka membela agama.

 

Metode Penelitian Hukum yang digunakan adalah penelitian Hukum Normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu jenis penelitian hukum yang diperoleh dari studi kepustakaan dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui perundang-undangan, literatur-literatur dan pendekatan kasus yang memiliki kesamaan tema dengan judul yang dibahas oleh penulis.

 

Hasil dari penelitian hukum ini menjelaskan bahwa apakah perbuatan membela agama dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, yaitu dapat dikatakan sebagai tindak pidana saat perbuatan membela agama tersebut dilakukan dengan menggunakan cara yang  bertentangan dengan hukum yang berlaku atau dengan kata lain ada peraturan Undang-undang yang dilanggar dari perbuatan membela agama tersebut, akan tetapi akan berbeda disaat perbuatan membela agama ini dilakukan berdasar pada peraturan hukum yang berlaku, saat seseorang melihat atau menyaksikan ataupn mendengar telah terjadi perbuatan penodaan agama, maka laporkan hal itu ke pihak yang berwajib dan biarkanlah penegak hukum menjalankan kewajibannya, masyarakat hanya sebatas melaporkan dan menunggu seperti apa penegak hukum melakukan fungsinya masing-masing dan permasalahan apakah dalam perbuatan membela agama ini dapat diterapkan alasan penghapus pidana, dan jawabannya yaitu tidak dapat diterapkan alasan penghapus pidana, tiap kasus perbuatan membela agama dilakukan secara sadar dan berdasarkan kemauan yang bersangkutan sehingga secara unsur dari alasan penghapus pidana tidak terjadi dikasus-kasus perbuatan membela agama ini.

 

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI