DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERMASALAHAN SAKSI A DE CHARGE PASCA PUTUSAN MK NOMOR : 65/PUU-VIII/2010 DITINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
PENGARANG:SODARTO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2019-04-10


SODARTO, S.H., 2019. PERMASALAHAN SAKSI A DE CHARGE PASCA PUTUSAN MK NOMOR : 65/PUU-VIII/2010 DITINJAU DARI PERSEPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA. Pembimbing I Dr. H. ERHAM AMIN, SH., MH dan Pembimbing II Dr. Hj. RAHMIDA ERLIYANI, SH., MH. 114 Halaman.
 
ABSTRAK
 
Kata Kunci : Putusan MK, Saksi A De Charge, Hukum Acara Pidana
 
Tujuan penelitian ini adalah untuk meninjau apakah perluasan pengertian saksi a de charge sudah dijangkau oleh peraturan yang ada dan untuk menganalisis apakah Putusan MK nomor 65/PUU-VIII/2010 dapat serta merta dilaksanakan. Metode Penelitian ini menggunakan Penelitian hukum normatif yang merupakan suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga diperoleh argumentasi, teori atau konsep baru sebagai preskrepsi dalam menyelesaikan masalah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Implikasi yuridis putusan MK Nomor : 65-PUU-VII/2010 mengenai saksi yang meringankan dalam Penanganan perkara Tindak Pidana Umum adalah bahwa seorang saksi dapat didukung oleh “sumber pengetahuan” yang logis atau masuk akal dan relevan yang setiap unsur keterangan harus diuji dengan sumber pengetahuan saksi dan perlu dijabarkan pula apakah putusan ini hanya berlaku bagi perkara pidana umum yang hanya mengacu pada KUHAP, ataukah berlaku bagi semua perkara pidana baik perkara umum maupun perkara khusus. apabila perkara tindak pidana khusus yang didalamnya memerlukan keterangan saksi didalam pembuktiannya, maka menurut ketentuan asas hukum akan berlaku asas lex spesiali derogate legi generali artinya Undang-undang yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan UndangUndang yang bersifat khusus, jika didalam suatu ketentuan Undang-Undang tindak pidana khusus mengatur tersendiri mengenai ketentuan dan kriteria saksi, maka yang berlaku adalah ketentuan saksi dalam Undang-Undang tersebut, akan tetapi jika Undang-undang mengenai tindak pidana khusus tersebut tidak mengatur mengenai makna dan ketentuan saksi, maka ketentuan dan kriteria saksi kembali lagi mengacu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP sebagaimana telah diperluas berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 Pelaksanaan putusan MK nomor : 65-PUU-VIII/2010 oleh Aparat Penegak Hukum dalam kaitannya dengan Hak terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankan oleh aparat hukum perlu mempertimbangkan kompetensi saksi ialah sepenuhnya merupakan diskresi atau kewenangan dari hakim untuk mempertimbangkan apakah seorang saksi memiliki kompetensi untuk memberikan keterangan dan juga apakah keterangannya tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti dalam perkara terkait ataupun tidak.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI