DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | AKIBAT HUKUM ATAS PENERBITAN SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN ELEKTRONIK (HT-EL) TANPA MELALUI PROSES PEMERIKSAAN BERKAS PENDAFTARAN | |
| PENGARANG | : | MOCH. ALAN PRADIPTA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-01-13 |
Sertipikat Hak Tanggungnan Elektronik (HT-el) Tanpa Melalui Proses Pemeriksaan Berkas Pendaftaran.” Program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum. Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing: Djoni Sumardi Gozali, 116 Halaman.
ABSTRAK
Kata Kunci: Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Sertipikat HT-el, Pemeriksaan Berkas Pendaftaran HT-el, Penginputan Passphrase Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menganalisis keabsahan Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) tanpa melalui proses pemeriksaan berkas pendaftaran dan penginputan passphrase Tanda Tangan Elektronik (TTE) oleh Pejabat yang berwenang, serta menganalisis tanggungjawab hukum bagi Pejabat yang berwenang yang tidak melakukan proses pemeriksaan berkas pendaftaran dan penginputan passphrase Tanda Tangan Elektronik (TTE) terhadap Sertipikat Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach) dan pendekatan Konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian yang diperoleh, yaitu: Pertama, Penerbitan Sertipikat HT-el yang dilakukan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Pelayanan HT-el tanpa melalui proses pemeriksaan berkas pendaftaran dan penginputan passphrase TTE oleh Pejabat yang berwenang yang didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Permen ATR/KaBPN RI No. 5 Tahun 2020 adalah tidak sah, karena bertentangan dengan ketentuan sebagaimana tertuang pada UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 71 Tahun 2019, PP No. 94 Tahun 2021, Permen ATR/KaBPN No. 3 Tahun 2019, Permen Kominfo No. 11 Tahun 2022, dan bahkan bertentangan pula dengan ketentuan pada Pasal 13 ayat (1) Permen ATR/KaBPN RI No. 5 Tahun 2020. Kedua, Penerbitan Sertipikat HT-el yang dilakukan secara otomatis oleh Sistem Aplikasi Pelayanan HT-el tanpa melalui proses pemeriksaan berkas pendaftaran dan penginputan passphrase TTE oleh Pejabat yang berwenang yang didasarkan pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) Permen ATR/KaBPN RI No. 5 Tahun 2020 yang tanggungjawab secara administratifnya baik pelaksanaan dan hasil pelayanannya dibebankan kepada Pejabat yang berwenang sebagaimana ketentuan pada Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 20 ayat (1) Permen ATR/KaBPN RI No. 5 Tahun 2020 adalah tidak dibenarkan, melainkan Penyelenggaralah dalam hal ini Kementerian ATR/KaBPN RI yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam penerbitan Permen ATR/KaBPN RI No. 5 Tahun 2020 khususnya ketentuan pada Pasal 14 ayat (1), hal ini sebagaimana ketentuan pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 15 huruf e UU No. 25 Tahun 2009, dan Pasal 6 ayat (1) huruf I UU No. 12 Tahun 2011.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI