DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYALAHGUNA OBAT TANPA IZIN EDAR GOLONGAN DAFTAR G MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN | |
| PENGARANG | : | ERMA EMILDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2019-04-11 |
ERMA EMILDA. 2019. PENYALAHGUNA OBAT TANPA IZIN EDAR GOLONGAN DAFTAR G MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN. Program Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Lambung Mangkurat, Pembimbing Utama: Dr. H. Ichsan Anwary, SH., MH., Dan Pembimbing Pendamping: Drs. H. Akhmad Yanie, M.Si., Apt., 100 halaman
ABSTRAK
Kata Kunci : Penyalahguna, obat tanpa izin edar, kesehatan
Maraknya peredaran obat ilegal yang saat ini gencar terjadi merupakan salah satu contoh dari peredaran sediaan farmasi yang yang tidak memiliki ijin edar. Salah satu contoh obat yang tidak memiliki izin edar saat ini adalah Carisoprodol, Carnophen,Tramadol, Trihexyphenydyl dan Heximer yang termasuk dalam golongan obat daftar G yang merupakan obat anti parkinson apabila digunakan secara berlebihan dapat menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental dan perilaku yang cenderung negatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa akibat hukum dan sanksi yang dikenakan kepada penyalahguna obat tanpa izin edar golongan daftar G menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Didalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan tidak mengatur secara tegas tentang akibat hukum yang bisa dikenakan terhadap penyalahguna obat tanpa izin edar golongan daftar G tersebut, karena di dalam Undang –Undang tersebut hanya mengatur tentang sanksi yang dikenakan untuk pengedar saja sehingga tidak ada efek jera terhadap pengguna yang menyalahgunakan obat tanpa izin edar tersebut, hal ini sangat meresahkan masyarakat mengingat penyalahguna obat tanpa izin edar golongan daftar G tersebut dapat mengakibatkan timbulnya kejahatan karena efek dari obat tersebut sama seperti penggunaan obat golongan narkotika dan juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa PERTAMA, Tidak ada sanksi pidana yang dapat memberatkan bagi penyalahguna obat tanpa izin edar golongan daftar G karena tidak semua obat tanpa izin edar golongan daftar G tersebut termasuk dalam golongan UndangUndang Nomor 35 tentang Narkotika sehingga tidak ada menimbulkan efek jera terhadap penyalahaguna obat tanpa izin edar tersebut. KEDUA, Hanya bisa dikenakan sanksi rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis itupun harus dengan kesadaran diri yang bersangkutan untuk dengan suka rela menyerahkan diri meminta direhabilitasi atau melalui putusan hakim.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI