DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS KEKUATAN HUKUM TERHADAP KEBERLAKUAN KONVENSI APOSTILLE DALAM PEMBUKTIAN DOKUMEN ASING DI INDONESIA
PENGARANG:PEBRICA AURELIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-01-22


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum Konvensi Apostille dalam pembuktian dokumen asing di Indonesia. Konvensi Apostille, yang diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021, merupakan sebuah perjanjian internasional yang dirancang untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik lintas negara. Sebelum adanya konvensi ini, legalisasi dokumen publik asing memerlukan proses panjang, melibatkan berbagai instansi, serta menimbulkan biaya tinggi yang menjadi hambatan administratif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan analisis terhadap peraturan perundang-undangan nasional dan internasional, serta dokumen-dokumen hukum yang relevan.

 

Hasil dari penelitian skripsi ini adalah: Pertama, pemberlakuan Konvensi Apostille memberikan dampak positif yang signifikan, terutama dalam menyederhanakan dan mempercepat proses legalisasi dokumen asing yang diakui di pengadilan Indonesia maupun untuk keperluan administrasi lainnya. Dengan diterapkannya layanan daring oleh Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sejak 2022, proses legalisasi menjadi lebih efisien, mengurangi hambatan birokrasi, dan mendukung berbagai sektor, termasuk perdagangan, pendidikan, dan investasi. Selain itu, konvensi ini juga meningkatkan daya saing internasional Indonesia dengan mempermudah pengakuan dokumen publik di antara negara-negara anggota. Kedua, keberhasilan implementasi konvensi ini sangat bergantung pada harmonisasi kerangka hukum nasional dengan aturan konvensi, penyediaan infrastruktur layanan daring yang memadai, dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat. Konvensi Apostille tidak hanya memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia dalam menggunakan dokumen asing tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui hubungan internasional yang lebih efisien.

Kata Kunci: Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2021, Konvensi Apostille, Pembuktian Dokumen Asing.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI