DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERAN LEMBAGA OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA PERWAKILAN KALIMANTAN SELATAN DALAM PENCEGAHAN MALADMINISTRASI PADA PELAYANAN PUBLIK DI KOTA BANJARMASIN
PENGARANG:MARIYA ULFAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-01-23


ABSTRAK

 

Mariya Ulfah, 2110411320036, 2024. Peran Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan Dalam Pencegahan Maladministrasi Pada Pelayanan Publik di Kota Banjarmasin. Dibawah bimbingan Sidderatul Akbar.

Maladministrasi merupakan sebuah tindakan yang melanggar etika pelayanan publik atau tindakan yang sangat jauh dari mencapai tujuan dalam pelayanan publik. Dalam pemberian layanan publik oleh pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik masih kerap ditemui praktek maladministrasi di Indonesia, salah satunya di Kalimantan Selatan. Kota Banjarmasin memiliki jumlah praktek maladministrasi paling tinggi dari 11 kabupaten dan 2 kota di Kalimantan Selatan. Pencegahan maladministrasi di Kalimantan Selatan ini menjadi tugas penting yang perlu dilakukan oleh Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Dengan demikian, tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan mendeskripsikan peran Ombudsman RI Kalsel dalam pencegahan maladministrasi di Kota Banjarmasin dan apa saja faktor penghambat yang dialami Ombudsman RI Kalsel dalam melakukan pencegahan maladministrasi di Kota Banjarmasin.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif, pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis data yang diperoleh melalui observasi partisipasi aktif, wawancara dengan Kepala Keasistenan Pencegahan dan Asisten Pencegahan Ombudsman RI Kalsel, serta dengan masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik, dan dilakukan studi dokumentrasi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Ombudsman RI Kalsel telah melakukan peran pencegahan maladministrasi pada pelayanan publik di Kota Banjarmasin sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No 37 Tahun 2008 yang terdiri dari penilaiann kepatuhan komponen standar pelayanan publik, kajian permasalahan yang berpotensi maladministrasi, melakukan sosialisasi, dan menjalin jaringan kerjasama, (2) dalam melakukan pencegahan maladministrasi terdapat beberapa faktor penghambat/kendala yang dialami Ombudsman RI Kalsel yakni kendala eksternal seperti (a) sistem pelayanan publik pada suatu instansi penyelenggara pelayanan publik yang bermasalah, (b) kurangnya kesadaran aparatur penyelenggara layanan publik sebagai pemberi layanan, (c) Instansi penyelenggara layanan yang tidak menjalankan saran dan perbaikan layanan. Adapun kendala internal yang dialami seperti (a) terbatasnya sumber daya manusia (SDM), (b) terbatasnya anggaran, pada keasistenan pencegahan. Adapun saran yang dapat peneliti berikan dalam penelitian ini yaitu hendaknya Ombudsman RI Kalsel mengajukan penambahan jumlah anggota sebanyak 1 orang pada Keasistenan Pencegahan dan mengajukan penambahan anggaran pada pemerintah pusat.

Kata Kunci: Ombudsman, Pencegahan, Maladministrasi, Pelayanan Publik

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI