DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | TELAAH PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT HAK ASASI MANUSIA, PASAL 2 UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974, DAN PASAL 50 UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN NOMOR 24 TAHUN 2013. | |
| PENGARANG | : | FRANSISCA PUAN MAHARANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-02-04 |
Tujuan utama dari penelitian ini ialah untuk mengetahui keabsahan dalam suatu perkawinan yang memiliki perbedaan keyakinan dilihat dari perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 2 Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, dan Pasal 50 Undang-Undang Administrasi kependudukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, yaitu dilakukan dengan pengumpulan bahan primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), Selain itu, penulis juga menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil dari penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, dalam Undang-Undang perkawinan mengatur bahwa perkawinan yang sah ialah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Yang berarti bahwa Hukum Perkawinan jelas menolak adanya perkawinan yang dilangsungkan dengan perbedaan keyakinan, namun hal tersebut bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yang dimana setiap manusia memiliki hak untuk menganut agamanya masing-masing dan hak untuk berkeluarga. Kedua, Pencatatan perkawinan memanglah suatu hal yang penting, namun jika sebuah perkawinan dinyatakan tidak sah di mata hukum maka perkawinan tersebut tidak dapat dicatat di Kantor Catatan Sipil. Apabila orang tua dari anak belum dinyatakan perkawinannya sah menurut hukum agama dan hukum negara maka akta pengesahan anak tidak dapat dikeluarkan, seperti yang tertulis dalam Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Namun dengan adanya Undang-Undang tentang Administrasi kependudukan (Adminduk) memungkinkan pasangan berbeda agama dicatatkan perkawinannya asal melalui penetapan pengadilan.
Kata kunci (keyword): HAM, Hukum Perkawinan, Hukum Administrasi Kependudukan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI