DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMERIKSAAN TANAH DALAM MENCEGAH SUATU TANAH OBJEK HAK TANGGUNGAN DINYATAKAN TERLANTAR | |
| PENGARANG | : | ANA NISA FITRIATI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-02-15 |
PEMERIKSAAN TANAH DALAM MENCEGAH SUATU TANAH OBJEK
HAK TANGGUNGAN DINYATAKAN TERLANTAR
ABSTRAK
Oleh:
Ana Nisa Fitriati,3 M. Hadin Muhjad4
Magister Kenotariatan Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bahwa pengecekkan sertipikat tanah
sebagai prosedur atau persyaratan pembebanan hak tanggungan atas hak atas tanah,
belum dapat mencegah suatu tanah objek hak tanggungan dinyatakan terlantar dan
menganalisis urgensi pemeriksaan tanah dalam mencegah suatu tanah objek hak
tanggungan dinyatakan terlantar. Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conseptual approach), pendekatan kasus (case approach).
Pengecekan sertipikat yang menjadi prosedur wajib bagi PPAT sebelum membuat
akta peralihan hak dan pembebanan hak tanggungan, nyatanya belum dapat
mencegah sengketa dan/atau perkara penertiban tanah terlantar. Hal ini karena data
suatu bidang tanah apakah sesuai dengan keadaan atau sifatnya, tujuan daripada
haknya, peruntukan, penggunaan, pemanfaatan, pengusahaannya serta
pemeliharaannya hingga data apakah termasuk tanah terindikasi tanah terlantar,
belum tersedia melalui layanan pengecekan sertipikat. Badan Pertanahan Nasional
seharusnya melakukan pemeriksaan tanah sebelum menerbitkan baik sertipikat
peralihan hak maupun pembebanan hak tanggungan. Penambahan layanan
pemeriksaan tanah ini dimungkinkan karena dalam pasal 2 ayat (2) huruf i
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.
19 Tahun 2020 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.
Pemeriksaan tanah dalam rangka penerbitan sertipikat hak tanggungan memberikan
jaminan kepastian hukum bagi masyarakat yang berkaitan dengan tanah. Sehingga
dengan menyelenggarakan layanan pemeriksaan tanah dan mewajibkan PPAT
untuk melakukan permohonan layanan pemeriksaan tanah di samping pengecekan
sertipikat sebelum membuat akta peralihan hak dan pembebanan hak atas tanah,
dapat meminimalisir adanya tanah yang ditetapkan menjadi tanah terlantar.
Kata kunci: pengecekan sertipikat, pemeriksaan tanah, tanah terlantar
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI