DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERIZINAN PENGELOLAAN RUMAH KOS DAN BARAK DI KOTA PALANGKARAYA KAJIAN TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA PALANGKARAYA NOMOR 16 TAHUN 2011
PENGARANG:NURSYANI HALIPATUL AMANAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-02-19


Penelitian ini membahas pengaturan dan pengawasan perizinan pengelolaan rumah kos dan barak di Kota Palangkaraya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 16 Tahun 2011. Fokus utama penelitian adalah analisis proses perizinan, pengawasan oleh pemerintah dan masyarakat, serta prosedur pencabutan izin usaha jika terjadi pelanggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan ini mengatur kewajiban pemilik rumah kos dan barak, termasuk memperoleh izin usaha, menjaga ketertiban, dan melaporkan data penghuni. Pengawasan melibatkan peran RT/RW dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk penegakan hukum. Namun, terdapat kekaburan wewenang antar instansi, seperti Satpol PP dan kepolisian, yang memengaruhi efektivitas pengawasan.

Pencabutan izin dilakukan jika terjadi pelanggaran ketentuan, dengan mekanisme pemberian tiga kali peringatan tertulis sebelum izin dicabut oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan koordinasi antar instansi, penegasan peran masing-masing pihak dalam pengawasan, serta peningkatan sosialisasi kepada pengelola dan masyarakat untuk menciptakan pengelolaan rumah kos dan barak yang sesuai dengan prinsip hukum dan ketertiban.

Kata Kunci: perizinan, pengawasan, rumah kos, barak, Peraturan Daerah Palangkaraya, penegakan hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI