DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENERAPAN ITIKAD BAIK BERDASARKAN PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 DI PENGADILAN NEGERI BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD FADILLAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-10 |
Melalui wawancara di Pengadilan Negeri Banjarmasin Bapak Noripansyah, S.H. yaitu Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas I-A menerangkan bahwa “kuasa hukum principal tetap diperintahkan untuk menghadirkan principal untuk dapat berhadir langsung karena kalau hanya kuasa hukumnya saja maka perlu waktu lagi untuk memutuskan suatu kesepakatan karena perlu waktu lagi untuk menyampaikan nya kepada kliennya. Selaras dengan yang dimaksud pada Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, merupakan indikator itikad baik mereka. Ketidakhadiran dalam mediasi memiliki konsekuensi hukum dan hanya diperbolehkan dengan alasan sah seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan (dengan surat keterangan dokter), berada di bawah pengampuan, tinggal di luar negeri, atau menjalankan tugas negara atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan. Para pihak yang berhadir dalam mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin lebih banyak daripada yang tidak berhadir. Artinya, bahwa penerapan kehadiran para pihak dalam mediasi di Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagai ukuran itikad baik sudah terpenuhi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI