DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | REKONSTRUKSI KONSEP PERLINDUNGAN PEMERKOSAAN DALAM PERKAWINAN (MARITAL RAPE) DALAM UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA | |
| PENGARANG | : | PUTRI SETIONINGTIAS ESTIRAHAYU | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-11 |
ABSTRAK
Penelitian ini membahas mengenai pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Pertama, mengenai status perkawinan dalam memberikan perbedaan terhadap penilaian hukum terhadap pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam suatu kategori tindak pidana. Mengenai suatu persetujuan seksual dalam ikatan perkawinan dan kaitannya dengan suatu pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) sebagai suatu tindak pidana. Kedua, untuk mengidentifikasi idealnya pengaturan tindak pidana pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada hubungan suami istri. Dengan melakukan perbandingan terhadap peraturan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) pada Negara Indonesia, Malaysia dan Singapura untuk mengetahui perbedaan dalam perlindungan hukum yang diberikan, termasuk dalam hal definisi pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) dan sanksi pidana nya.
Penelitian ini menyajikan pemahaman terkait pelaksanaan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan harus lahir dari kehendak masing-masing pihak dan dengan adanya persetujuan seksual (sexual consent) yang juga menjadi dasar penilaian suatu tindak pidana. Ikatan perkawinan memberikan penilaian hukum mengenai pemaksaan hubungan seksual sebagai suatu tindak pidana kekerasan seksual sebagai pemerkosaan dalam ikatan perkawinan (marital rape). Selain itu, penelitian juga memuat mengenai rekomendasi perbaikan pasal yang sebelumnya general atau umum agar memuat mengenai spesifikasi tindakan-tindakan yang tergolong memenuhi kriteria pemerkosaan dalam perkawinan, seperti media yang digunakan selain anggota tubuh, batas-batas tindakan, perbedaan sanksi bagi setiap korban, hingga sanksi atas pengulangan tindakan pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape). Pada dasarnya tujuan utama dari pengaturan dalam kebijakan kriminal ialah perlindungan masyarakat guna mencapai kesejahteraan kehidupan masyarakat yang sehat dalam mencapai keseimbangan.
Kata Kunci (Keywords) : Persetujuan, Pemerkosaan Dalam Perkawinan (marital rape), Perlindungan Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI