DIGITAL LIBRARY



JUDUL:MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN SEBAGAI MEKANISME PERTAHANAN DIRI TERHADAP TINDAK PIDANA SESUAI DENGAN PASAL 49 AYAT 1 KUHP (Studi Putusan Kasasi Nomor 806 K/PID/2017)
PENGARANG:MUHAMMAD KHAILIYADI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2025-03-11


Pertahanan diri adalah tindakan membela diri yang pada dasarnya merupakan naluri setiap orang untuk membela diri dari suatu ancaman terhadap tindak pidanam aupun tindakan lain yang dapat merugikan diri. Aturan mengenai pertahanan idri diatur dalam Pasal 49 KUHP yang memiliki istilah sebagai pembelaan terpaksa (noodweer). Pertahanan diri pada prinsipnya hanya dapat dilakukan ketika sedang berada dalam keadaan terdesak dan hanya itulah satu-satunya solusi untuk menyelamatkan diri dari ancaman tindak pidana. Penelitian hukum ini hanya berfokus pada Pasal 49 ayat (1) KUHP tentang pembelaan terpaksa, yang menggunakan metode penelitian normatif dengan tipe penelitian terhadap putusan pengadilan, serta penelitian hukum ini menggunakan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus.

Tujuan dari penelitian hukum ini untuk mengetahui ketentuan syarat pertahanan diri menurut hukum yang berlaku, yang kemudian dikaitkan dengan pertimbangan hakim dalam putusan kasasi Nomor 806 K/PID/2017. Putusan kasasi Nomor 806 K/PID/2017 merupakan putusan lepas terhadap Terdakwa yang melakukan perbuatan merampas nyawa orang lain dalam rangka untuk melakukan mekanisme pertahanan diri sehingga Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatannya tersebut. Dalam penelitian hukum ini, ditemukan bahwa Mahkamah Agung tidak memperhatikan fakta persidangan terkait perbuatan Terdakwa, yang mana perbuatan Terdakwa bukanlah termasuk pembelaan terpaksa. Jika memperhatikan ketentuan syarat pembelaan terpaksa dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, Terdakwa melakukan pembacokan terhadap Korban tidaklah dalam keadaan terdesak dan Terdakwa masih dapat melarikan diri dari ancaman serangan Korban.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI