DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN PEKERJA TOKO SEMBAKO TRI TERHADAP WAKTU KERJA DI KOTA BANJARMASIN | |
| PENGARANG | : | NURLAILA RAMADHAN HASIBUAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2025-03-11 |
Hukum ketenagakerjaan di Indonesia bertujuan sebagai upaya untuk memenuhi hak-hak dan perlindungan bagi pekerja/buruh. Hukum ketenagakerjaan bersifat publik dan privat, mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja melalui perjanjian kerja dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. Pekerja toko, sering kali mengalami pelanggaran hak seperti waktu kerja yang berlebihan dan kurangnya istirahat. Pekerja/buruh di toko sembako Tri diharuskan bekerja sepuluh jam sehari selama tujuh hari, yang melanggar ketentuan waktu kerja yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hubungan hukum yang terjalin antara pekerja/buruh dengan pemilik toko didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat secara lisan, sehingga berpotensi menimbulkan risiko sanksi denda bahkan ancaman pidana bagi pemilik toko jika tidak membuat surat pengangkatan kerja. Untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja dapat menggunakan jalur non litigasi melalui perundingan atau jalur litigasi melalui pengadilan hubungan industrial. Pengaduan untuk penyelesaian perselisihan yang timbul dapat dilakukan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.
Kata kunci (keyword): perlindungan pekerja, toko sembako, waktu kerja
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI